Medan, MEDIA SURYA – Wacana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengharapkan agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat kota Medan dapat ditingkatkan lagi.

“Khususnya pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Daerah (perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi kedua (2) di Jalan Panci Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/06/2024) Pukul 14.00 WIB hingga selesai

Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini kembali menyampaikan, bahwa terbentuknya Perda No.4 Tentang Sistem Kesehatan ini menjadi bukti akan pentingnya BPJS Kesehatan mandiri ataupun program UHC dan JKMB yang diluncurkan oleh Pemko Medan, untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk warga kota Medan.

“Program berobat gratis seperti UHC, hanya dengan menggunakan KTP dan terbukti menjadi solusi terbaik apabila kita berobat ke rumah sakit,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Indra Kesuma mewakili Dinas Sosial mengungkapkan bahwa saat ini sedang mengusulkan (Graduasi) bagi penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dari pemerintah pusat.

“Program tersebut sementara ini hanya di Kelurahan Sei Sikambing D. Dan akan nantinya bergilir kesetiap Kelurahan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Hendrik Simanjuntak warga Jalan Panci mempertanyakan apa saja syarat saat berobat menggunakan program UHC. “Sebab, saya baru mendengar dan mengetahui program ini,” ujarnya.

Sedangkan Riska, warga yang berdomisili di Lorong Gereja penyandang Desabilitas mempertanyakan, sejak pertengahan tahun 2023 lalu pihak Kelurahan melalui Kepala Lingkungan II telah melakukan pendataan bagi penyandang desabilitas dan lansia.

“Disaat pendataan itu, Kepling II menjanjikan adanya bantuan sosial tunai dari pemerintah yang diberikan kepada orang-orang seperti dirinya. Namun setalah di cek ketempat yang ditentukan, bantuan tersebut tidak ada,” tuturnya.

Menjawab keluhan Riska, Indra Kesuma membenarkan bahwa program bantuan sosial untuk penyandang Desabilitas dan Lansia benar adanya.

“Tapi entah kenapa, bantuan yang dikeluarkan pemerintah pusat hanya untuk Lansia saja. Mereka mendapat bantuan 1,2 juta per tiga bulan,” terangnya.

Masalahnya saat ini, sambung Indra, dana pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial masih terbatas. Sehingga tidak dapat memberikan bantuan sosial tersebut secara rutin.

“Sementara untuk penerima bantuan itu, kami berpegang pada Perwal No. 33 Tahun 2021. Perlu masyarakat pahami, untuk mengeluarkan penerima bantuan sosial harus dimusyawarahkan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), jadi tidak sembarang,” tuturnya.

Usai sesi tanya jawab, Dame Duma kembali menekankan kepada seluruh perwakilan OPD, Masdewa Lubis mewakili Camat Medan Petisah dan Erwin Syahputra mewakili Lurah, agar maksimal didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para penyandang Desabilitas dan Lansia.

“Bantu mereka semaksimal mungkin, jangan biarkan keterbatasan fisik mereka membuat mereka terpinggirkan,” pungkas.(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *