MEDAN, MEDIA SURYA –
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Dhiyaul Hayati S.Ag, MPd menyampaikan,
“Walikota Medan Propinsi Sumatera Utara bersama DPRD Medan akan berkolaborasi adanya Peraturan Daerah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang usaha yang memiliki peran strategis untuk kedaulatan ekonomi yang mampu menopang ketahanan ekonomi kerakyatan menuju tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya pada Metropos24.com dalam bincang-bincang di Lt 2 Kantor DPRD Medan, Senin (16/10/2023)


Rancangan Perda Kota Medan tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan digodok karena selama ini
“Kita belum punya Perdanya dan ini menjadi suatu ke harusan, karena Medan merupakan Kota jasa industri perdagangan jadi nanti dalam Ranperda ini kita akan membahas tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, tentunya kita berharap dengan Peraturan Daerah ini nantinya disahkan. UMKM kita tentunya lebih berdaya dan para pelaku UMKM dapatlah kiranya meningkatkan pendapatannya,” tegasnya penuh harap.


Selanjutnya, disebut Dhiyaul
“Guna
Meningkatkan pendapapatannya otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari daerah. Kalau usaha menengah misalkan mereka itu memiliki omsetnya sampai miliar itu mereka bisa bayarkan pajak restoran dari usaha restoran atau lainnya agar bisa mendapatkan modal usaha restoran atau lainnya, tentunya harus sebanding apa yang kita berikan kepada mereka. Jadi jangan asyik menuntut pajak saja dari mereka. Tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada mereka. Dan masalah perlidungan. Itulah yang kita bahas kepada mereka sebagai bentuk perlindungan,” tuturnya.


Diterangkannya lagi pentingnya peran Pemerintah Kabupaten/Kota “Demi kepastian hukum guna melindungi, mengembangkan serta meningkatkan daya saing produktifitas usaha bagi UMKM agar lebih tangguh dan mandiri dalam pemberdayaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perizinan UMKM. DPRD Kota Medan dan Walikota Medan akan merancang dan melahirkan Persetujuan Peraturan daerah (Perda) bersama asas otonomi tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistemdan prinsip NKRI sesuai UUD Tahun 1945. Pemeritah Daerah memberikan inkubasi berbasis Tehnologi dan berwawasan lingkungan kepada Calon Wirausaha kolektif 20 peserta baik Pemula melalui peserta inkubasi paling sedikit 1kali dalam setahun,” terangnya.


Jika ada yang mau membantu bantuan akses pinjaman modal hendaknya
“Jangan sampai melilit dan menjerat mereka seakan akan mau meraup keuntungan hingga bunga 50 persen dari modal, hendaknya berdaya guna mengembangkan usaha sebaik baiknya agar tujuan memakmurkan dunia usaha masyarakat kecil menengah semakin maju secara signifikan,” tutur Dhiyaul Hayati.


Diakuinya bahwa dia akan ikut melaksanakan Pesta Demokrasi lagi Tahun 2024 nanti naik setingkat Calon Legislatif (DPRD) Tingkat 1 Sumut keterwakilan kuota perempuan.
“Mohon doa kita ya, Caleg dari PKS keterwakilan perempuan boleh unggul nantinya bermartabat dapat melaksanakan amanah rakyat melaksanakan implementasi buat dalam yang inovatif mengembangkan pengabdian buat masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan peradapan bangsa. Serta kita harus mengakui
refleksi bahwa ” Hanya Kekuasaan Allah SWT” yang sangat besar karena tidak ada urusan yang begitu besar di hadapan-Nya, sehingga bisa memudahkan segala urusan,” imbuh Diyaul Hidayati mengakhirinya sambil tersenyum.

Nurlince Hutabarat/lomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *