SERGAI, MEDIA SURYA News – Kasihan betul nasib keluarga Budiarso (56) dan istrinya Asmara Dena (48). Rumah mereka di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diroboh oleh sejumlah orang. Kemudian surat tanahnya juga ‘ditukangi’ dan kini telah beralih kepemilikan.

Padahal sejak tanah seluas 112.5 meter persegi tersebut dibeli oleh keluarga tersebut dari Nurdin pada Tahun 1994 silam dan dibangun menjadi rumah dua lantai pada Tahun 2001 silam sama sekali tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun.

Namun belakangan terbit surat kepemilikan atas nama Ade Wijaya yang dikeluarkan oleh notaris M Hardisyah berkantor di Jalan T Rizal Nurdin Perbaungan. Sementara Kepala Desa Kota Galuh Bima Surya Jaya juga menerbitkan surat keterangan tidak silang sengketa bernomor 18.39.27/590/93/2023.

Sebelumnya Budiarso selaku pemilik tanah dan bangunan rumah di atasnya melaporkan kehilangan surat keterangan tanah miliknya ke Polres Serdang Bedagai tanggal 21 Oktober 2022.

“Saat itu rumah saya dihancuri oleh sejumlah orang hingga rata dengan tanah. Sehingga surat-surat berharga yang ada di dalam rumah ikut hilang termasuk surat tanah milik saya itu,” ujar Asmara Dena Bahagia, Selasa (07/3).

Bahkan Kades Bima Surya Jaya juga membuat surat keterangan sebagai pengantar ke Polres Sergai bahwa surat keterangan tanggal 23 Maret 1994 hilang saat kejadian pengerusakan rumah, Rabu (12/10/22) di Jalan Amir Hamzah Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Kesal rumahnya yang dijadikan tempat belajar mengajar anak-anak, Asmara Dena Bahagia melaporkan kasus pengerusakan rumahnya ke Polres Sergai dengan Nomor STTLP/326/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2022 ditandatangani Kanit 2 SPKT Aiptu SIF Sinaga dengan terlapor Nurul Husna dkk.

Namun hingga kini tidak satupun pelaku pengerusakan hingga perobohan rumah milik Asmara Dena Bahagia ditangkap petugas. “Saat rumah saya dihancurkan dan akhirnya roboh hingga rata sama tanah, saya langsung buat pengaduan ke polisi berharap saya mendapat perlindungan hukum,”kata Dena, ibu 3 anak. Alhamdulilah, sambung Dena, sekarang kasus ini sudah berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Sergai.

Sementara notaris M Hardisyah menjelaskan terbitnya surat notaris peralihan hak atas nama Ade Wijaya tertanggal 10 Februari 2023 sudah sesuai prosedur. “Pihak-pihak hadir di kantor notaris. Jadi saya rasa sudah tidak ada masalah,” jelas M Hardisyah kepada wartawan di kantornya, Selasa (07/3).

Pantauan wartawan, di lokasi rumah milik Budiarso yang telah rata dengan tanah mulai dilakukan pembangunan.

Bahan bangunan berupa pasir dan batu bata ditumpuk di depan tanah milik Budiarso sesuai pengakuan Asmara Dena Bahagia. Bagian depan di pagar seng. Asmara Dena tidak terima. Iapun kembali buat laporan ke polisi. (Pnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *