Jakarta – Advokat Kapten (p) Lawyer Budi Setiyo Utomo,SH,MH,Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang dugaan penyerobatan tanah dan Pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal yang terjadi di lahan kliennya atas nama Bambang,Jumat,(15/09/2023).
Dalam konfrensi pres yang dilakukan Advokat Budi Setiyo Utomo yang juga seorang purnawirawan perwira Angkatan Darat menyampaikan.
“Pada malam hari ini,kami berada di SPKT Polda Metro Jaya,berkaitan dengan pembuatan LP berkaitan dengan Pasal 385 KUHP penyerobotan tanah dan atau pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dan Pemberatan oleh orang orang yang tidak dikenal, saya berharap yang berada menduduki tanahnya pak Bambang yang masuk wilayah Polsek Curug Polres Tanggerang Selatan,saya berharap dengan sangat agar segera meninggal kan tempat,bahwa apa yang kalian lakukan semata semata sangat merugikan klien kami,tidak menutup kemungkinan kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal hal yang berkaitan dengan laporan polisi ini.” ujarnya.
Sedangakan Engkong Mahmud salah satu anggota dari Bisma Raya Patner mengatakan.
“Oleh karna itu kepada yang menduduki tanah di desa Kandu,Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Selatan di harapkan segera keluar dari lokasi tersebut,ha ini sudah kami antisipasi dan sudah di laporkan hari ini.” pungkasnya.