Belawan, MEDIA SURYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka Rianto (27), warga Kelurahan Bahagia, atas kasus penganiayaan berat yang terjadi pada bulan September 2023 di Simpang Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK, MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, S.TEK., SIK.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban, AJY, bersama seorang saksi tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh tiga pemuda menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Karena takut, korban dan saksi berusaha melarikan diri. Namun, dari arah depan, seorang pelaku mencoba membacok korban dan saksi dengan menggunakan celurit.
“Korban dan saksi sempat mengelak, namun akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, saksi langsung lari meninggalkan korban. Sedangkan korban berusaha lari ke arah Jalan Baung,” ujar IPTU Riffi Noor Faizal.
Di Simpang Jalan Baung, korban kembali dihadang dan dibacok oleh seorang pelaku dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan luka robek di tangan. Kejadian tersebut dilaporkan dan penyelidikan pun segera dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pada Kamis, 25 Januari 2024, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka Rianto sebagai salah satu pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan dengan cepat, dan dari hasil interogasi tersangka Rianto mengakui perbuatannya. Selain itu, satu unit senjata tajam berhasil disita dari tangan tersangka.
“Proses pengejaran terhadap tersangka lainnya masih terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk membawa pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Riffi Noor Faizal. (SR)