Belawan, MEDIA SURYA – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Rawe, Kompleks Pajak Uka Martubung, Kelurahan Tangkahan. Pelaku adalah AP (19).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menyampaikan, penangkapan ini bermula dari adanya aduan melalui media sosial terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan.
Pada saat penangkapan, Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita antara lain 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.05 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 365.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menegaskan, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti,” kata Abdi, Rabu (24/1).
AP akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.