Tanah Karo, Media Surya – Dalam rangka penertiban dan pemeliharaan kamseltibcarlantas, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo, gelar razia di JL.. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Tanah Karo, Selasa (23/01/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Patroli Ipda Sastra Sembiring Dikatakan Sastra, kegiatan razia ini, guna penertiban aturan berkendara sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejumlah pengendara sepeda motor sebanyak 9 orang dilakukan penilangan diantaranya pelanggaran knalpot blong 2 unit dan tidak memakai helm 7 unit.
“Penertiban ini kita laksanakan setiap harinya, dengan sasaran pengendara yang kasat mata melakukan penlanggaran, dengan maksud penertiban kendaraan bermotor dalam upaya pencegahan laka lantas serta pemeliharaan kamseltibcarlantas”, kata Sastra.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.LK, M.M, CPHR, CBA, melalui PS. Kasat Lantas Iptu M. Ridho Rasyid, S. Trk, menungkapkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut, berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini kita laksanakan dalam bentuk penegakkan hukum yakni penilangan terhadap pelanggar kasat mata yang melanggar aturan berkendara sesuai aturan yang berlaku“, kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap. patuhi aturan berlalu lintas, mulai melengkapi alat wajib keselamatan seperti helm, sabuk pengaman dan tidak menggunakan knalpot blong serta lengkapi surat surat berkendara baik SIM maupun STNK.
“Jangan patuh hanya karena ada polisi, tetap tanamkan patuh terhadap aturan berlalu lintas dimanapun dan kapanpun serta utamakan keselamatan di jalan raya“, imbau Kasat Lantas. (SR)