Medan, MEDIASURYA – Warga antusias menyampaikan aspirasinya, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, perumahan hingga masalah bantuan sosial kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS yang menggelar reses masa sidang 1 tahun 2024 di halaman parkiran, Amaliun Food Court, Jalan Amaliun, Kelurahan Kotamatsum III Kecamatan Medan Kota, Sabtu (20/1/2024).
Dalam reses tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, menuturkan bahwa, Reses kesatu Tahun Anggaran 2024 itu merupakan sarana bagi warga untuk menyampaikan segala aspirasinya.
“Saya hadir di sini untuk menampung aspirasi warga, bapak ibu yang hadir di sini. Mumpung ada banyak perwakilan dinas yang hadir di sini,” ujar Hendra DS saat Reses di Dapil IV Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota, Medan Area itu.
Di hadapan sejumlah perwakilan dinas yang hadir di Reses tersebut, Hendra DS mengatakan, DPRD Kota Medan dan Pemko Medan telah menyetujui anggaran yang besar di tahun 2024 ini.
“Seperti anggaran di Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp 1,2 Triliun. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) juga Rp 1,2 Triliun. Disdik, Rp 1,3 Triliun dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 1 Triliun,” ungkap Hendra DS.
Untuk itu, Hendra DS mengharapkan, anggaran tersebut bisa bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Medan.
“Anggaran itu dari mana? Bukan dari wali kota, bukan dari gubernur tapi dari ibu- ibu dan bapak- bapak yang hadir di sini. Dari pajak PBB, restoran dan lainnya. Pejabat Pemko Medan yang menggunakan anggaran itu hanya menjalankan amanah dari warga Kota Medan,” paparnya.
Berkaitan dengan anggaran tersebut, tidak sedikit warga yang antusias menanyakan peruntukkan anggaran tersebut.
Seperti Endang. Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai menanyakan masalah pendidikan.
“Anak saya 1 orang masih SD. Suami saya, kerjanya hanya tukang bangunan. Apakah anak saya bisa mendapatkan bantuan pendidikan,” tanya Endang.
Menanggapi hal itu, mewakili Dinas Pendidikan Kota Medan, M Irwansyah menjelaskan syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dulunya bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah siswa yang bersekolah di sekolah negeri.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kota Medan hanya menanungi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TK, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Masalahnya, tidak sedikit yang terjadi di saat pengusulan siswa yang mau mendapatkan PIP itu. Seperti masalah Dapodik, Kartu Keluarga dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di situ banyak kendalanya,” paparnya.
Walau demikian, M Irwansyah menambahkan di tahun 2024 ini, Pemerintah Kota (Pemko Medan telah menambah kuota PIP menjadi 40.000 siswa.
Sementara itu, Intan Jahara, warga Jalan Amaliun, Kota Medan mempertanyakan sisa anggaran di masing- masing dinas, digunakan untuk apa?.
“Kalau seandainya, anggaran dinas tidak terpakai, dialihkan kemana? Mau saya ke pertanian. Biar harga Sembako murah. Biar ibu- ibu senang,” paparnya disambut tepuk tangan yang meriah dari ratusan warga yang hadir.
Menanggapi hal itu, Hendra DS menjelaskan bahwa sisa anggaran atau disebut Silpa tidak bisa dialihkan untuk keperluan lain.“Silpa itu harus dikembalikan ke kas negara tidak bisa dialihkan,” imbuhnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)