Medan, MEDIASURYA – Agenda KPU akan kembali memasukkan 10 dari 11 Nama Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan yang sempat dicoret dari daftar Pemilih Tetap (DCT). Keputusan itu diambil setelah KPU dimediasi dengan 10 caleg tersebut oleh Bawaslu Medan.

Ketua Bawaslu Medan David Reynold membenarkan bahwa mereka telah melakukan mediasi. “Yang mengajukan permohonan itu ada 4 Partai, NasDem, PAN, PDIP, dan PSI. Jadi itu sudah selesai kita mediasi,” tutur David kepada detikSumut, Sabtu (6/1/2024).

Mediasi itu dilakukan pada Jumat (5/1) dan 4 partai politik tersebut menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.

Jadi Bawaslu hanya menjadi perantara antara pemohon dan termohon, hasil mediasinya para pemohon menyertakan SK pemberhentiannya, sehingga dilakukan verifikasi nantinya oleh KPU, jadi kalau itu sudah di ranahnya KPU,” tuturnya.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah sendiri menyebutkan jika KPU menerima hasil Keputusan Mediasi tersebut. SK pemberhentian 10 caleg itu dari tenaga ahli atau kontrak juga sudah mereka terima.

“KPU selaku termohon menerima mediasi dengan syarat dapat dibuktikan ada SK pemberhentian terhadap 10 caleg yang melakukan gugatan di Bawaslu dan itu sudah dilengkapi,” sebut Mutia Atiqah.

Sehingga 10 caleg tersebut akan dikembalikan ke dalam DCT DPRD Medan atau batal dicoret. Salinan putusan itu akan diberikan kepada caleg pada Senin (8/1/2024) saat hari kerja.

“Senin pagi, hari kerja nanti akan diberikan salinan putusan kepada pemohon dan hasil putusan itu bahwa KPU harus melaksanakan hasil putusan dan KPU nanti akan melakukan kembali membuat SK perubahan DCT terkait 10 caleg dari 4 partai, maka kami akan memasukkan kembali nama 10 caleg tersebut ke dalam DCT,” tutupnya.

Berikut 10 Caleg DPRD Medan yang Batal Dicoret KPU

  1. Fuad Akbar, dapil 2
    Nomor urut 2 Medan
  2. Boydo HK Panjaitan
    Nomor urut 1 Dapil
    Medan 4 dari PDIP.
  3. Hermanto Sagala, dapil
    Medan 4 Nomor urut 4
    dari PDIP.
  4. Muhammad Ichwan,
    dapil Medan 3 nomor
    urut 9 dari Partai
    NasDem.
  5. Rio Adrian Sukma, dapil
    Medan 4 Nomor urut 2
    dari Partai NasDem.
  6. Zulkifli Miraza, dapil
    Medan 2 nomor urut 4
    dari PAN.
  7. Zulaspan Tupti, dapil
    Medan 3 nomor urut 2
    ari PAN.
  8. Adrizal, dapil Medan 4
    Nomor urut 2 dari PAN.
  9. Agam Surapaty Ginting,
    dapil Medan 5 nomor
    urut 1 dari PAN.
  10. Dedy Mauritz W
    Simanjuntak, dapil
    Medan 5 nomor urut 2
    dari PSI.

Sedangkan Caleg yang Tetap Dicoret KPU Medan

  1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 Nomor Urut 8 dari Partai Golkar.

“Usai Mediasi di Bawaslu, KPU Batal Coret 10 Caleg DPRD Medan dari DCT”. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *