Medan, MEDIASURYA – Ketua DPRD Medan Hasyim SE menanggapi hal Calon Legislatif / Calon Anggota DPRD Medan karena ada 11 Nama yang dicoret KPU Medan
Sebanyak 11 Caleg DPRD Medan dicoret lantaran diduga berstatus staf ahli DPRD. Dua di antaranya adalah caleg Nasdem. Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan telah membuka kesempatan bagi partai politik mengajukan sidang gugatan tahapan pemilu ke Bawaslu sejak 2 hingga 4 Januari 2024.
Hal pencalegan Hermanto Sagala menuturkan itu tidak masalah dan tidak melanggar peraturan. Karena dirinya juga sebagai anggota DPRD Medan mendapat gaji yang bersumber dari APBD Pemko Medan tapi tidak harus mundur untuk pencalegan berikutnya.
Ketua DPRD Medan Hasyim menuturkan,
“Saya juga kan penerima gaji dari APBD, apa saya harus mundur sebagai anggota DPRD Medan, kan tidak,” ungkap Hasyim.
Sebelumnya KPU Medan akhirnya nencoret 11 nama Caleg DPRD Medan yang merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan. Pencoretan dituangkan dalam SK KPU Medan Nomor 931 Tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023. Kesebelas Caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PSI.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqa ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). Pencoretan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Sebelumnya Mutia mengaku, Sekretariat Dewan DPRD Medan melalui surat Nomor 800/19289 yang ditandatangani Sekwan Ali Sipahutar menyampaikan, terdapat 10 (sepuluh) Orang Tenaga Ahli dan 1 (satu) Orang Staf Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Ke 11 Caleg DPRD Medan yang dicoret tersebut adalah Fuad Akbar (Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP), Boydo HK Panjaitan (Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP, Hermanto Sagala (Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP), Thomson A Hutahaen (Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar), Muhammad Ichwan (Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem), Rio Adrian Sukma (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem), Zulkifli Miraza (Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN), Zulaspan Tupti (Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN), Adrizal (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN), Agam Surapaty Ginting (Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN) dan Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI).
“Kami menerima pemberitahuan dari dari DPRD Medan yang memberitahukan nama-nama ke 11 Caleg tersebut tercatat masih bertatus tenaga ahli, tim pakar dan pegawai non ASN di DPR Kota Medan. Berdasarkan surat tersebut, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke masing-masing parpol dan DPRD Medan, kami diterima Sekwan,” ungkap Mutia.
Ketika ditanya, kenapa masih ada pencoretan Caleg sementara pengumuman DCT Caleg sudah diumumkan akhir Bovember 2023.
Pasca pengumuman tersebut ada masa sanggah 2 Minggu, menunggu ada sanggahan masyarakat terkait statrus para Caleg. Mutia mengatakan,data-data ke 11 nama Caleg tersebut dicermati KPU berdasarkan status pekerjaan dan tidak ada sebagai tenaga ahli dan pegawan non ASN di Sekretariat DPRD Medan.
“Data-data pekerjaan mereka sebagai wiraswata, sehingga kita loloskan sebagai Caleg yang memenuhi syarat,” ungkap Mutia.
Sebelumnya, sudah ada pemberitaan bahwa salah satu Caleg DPRD Medan ada yang masih berstatus pegawai non ASN atas nama Hermato Sagala. Kepada salah seorang Komisiner KPU periode sebelumnya yakni Rinaldi ketika dikonfirmasi terkait adanya Caleg masih bertatus tenaga honorer di DPRD Medan Rinaldi mengakui ada nama Caleg bernama Hermanto Sagala tapi status pekerjaannya adalah wiraswasta. Namun tidak ada pengaduan masyarakat terkait status Caleg tersebut sebagai tenaga honorer tersebut.
Ketika Komisioner KPU berganti awal November tahun 2023, wartawan juga mengkonfirmasi bahwa ada pengawai non ASN DPRD Medan tercatat sebagai Caleg DPRD. Ketua KPU Mutia Atiqa mengatakan waktu itu harus ada pengaduan masyarakat pada masa sanggah 6 hari setelah pengumuman DCT. Mutia membenarkan hal tersebut, bhkan mengatakan jika wartawan mengetahui hal tersebut bisa saja membuat surat sanggah ke KPU, sehingga KPU bisa menganulir atau membatalkan pencalegan Caleg tersebut. (Nurlince Hutabarat)