Medan, Media Surya – Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, menerima piagam Penganugerahan Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman RI, Rabu (27/12) kemarin, di Mapolda Sumut.
Piagam Penganugerahan Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Plt. James Marihot Pangaribuan.
Menurut James Marihot, piagam tersebut diberikan AKBP Rio Alexander karena Polres Binjai Polda Sumatera Utara, memperoleh nilai indeks kepuasan dalam pelayanan publik sebesar 92,22 persen.
“Hasil survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009,” ujar James Marihot Pangaribuan.
James juga mengatakan, penghargaan yang diberikan tersebut bertujuan untuk mendorong pencegahan mal-administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Ucapan terima kasih dan rasa syukur pun disampaikan oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, kepada Lembaga Negara pengawas pelayanan publik tersebut. Menurutnya, penghargaan itu tidak terlepas dari kerja keras personilnya serta masyarakat yang taat hukum.
“PIagam ini dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun sebelumnya,” demikian ucap Kapolres Binjai, seraya berharap ditahun tahun berikutnya Polres Binjai masih bisa mempertahankan Predikat Kepatuhan dalam Pelayanan Publik. (SR)