Medan, MEDIA SURYA – Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pengaturan kembali implementasi NIK sebagai NPWP ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memberikan keterangan lebih lanjut terkait keputusan ini pada Rabu (13/12/2023). Menurutnya, penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, membuat pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus melakukan pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang berlaku saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkap Dwi Astuti.

Lanjutnya lagi, Dwi juga menyampaikan pesan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia dengan sebaik-baiknya.

Agar layanan perpajakan pada tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang memerlukan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut akan buka setiap hari kerja pada pukul 10.00-14.00 WIB.

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi Astuti.

Jadi, pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder dan juga memastikan kesiapan sistem aplikasi dan database yang dibutuhkan.

Dengan begitu, layanan perpajakan yang efektif dan efisien dapat terwujud pada tahun 2024 nanti. Selain itu, pengaturan kembali ini juga bertujuan untuk meminimalisir kendala teknis dan peralihan dari NPWP lama ke NPWP baru agar berjalan lebih baik dan lancar. Mari kita menantikan implementasi penuh NIK sebagai NPWP yang semakin mendekat! (GUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *