Sibolga, MEDIA SURYA News – Tujuh Warga Negara Perancis yang over stay beserta alat angkut dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga. Hal itu pun menjadi perhatian serta studi tiru Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya bersama Tim Imigrasi Sibolga.
Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dalam kesempatan itu mengaku sangat tertarik dengan pengawasan keberangkatan terhadap Awak Kapal dan Penumpang (Kapal Yacht) yang over stay di Indonesia,
Pasalnya, dalam kasus ini, Imigrasi Sibolga bersama Tim pengawas orang asing (Timpora) kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah lewat operasi gabungan di Pelabuhan Pelindo pada 11 Febuari 2023 telah berhasil mendeportasi 4 wanita dan 3 pria WN Perancis yang overstay yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang.
“Hal ini menarik perhatian Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya sehingga memutuskan untuk melakukan studi tiru terkait Pengawasan Keberangkatan terhadap Awak Kapal dan/atau Penumpang (Kapal Yacht) yang over stay di Indonesia. Kegiatan pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Sibolga dengan cara mendeportasi WNA menggunakan alat angkutnya merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari,” Ujar Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
Sementara, dalam kegiatan studi tiru, Kepala Bagian Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Amirul Umam, memaparkan kronologi, tahapan dan SOP dari pendeportasian ketujuh WNA tersebut.
Dijelaskan Amirul Uman, Pengamanan bermula dari laporan kepada petugas Imigrasi di UKK Gunungsitoli.
“Berkat kolaborasi yang harmonis dan humanis yang selama ini terjalin dengan baik. Semua proses pendeportasian WN Prancis dengan menggunakan alat angkutnya yakni Kapal Yacht berjalan lancar. Dan kegiatan ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Imigrasi Sibolga semenjak kantor ini berdiri dan mungkin juga di Wilayah Indonesia” tambahnya.
Atas keberhasilan itu, Kepala Seksi Lantaskim Deny Haryadi pada kegiatan studi tiru tersebut mengapresiasi kegiatan pendeportasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga.
“Kegiatan ini tentunya merupakan suatu tantangan bagi Imigrasi Sibolga dikarenakan harus melakukan deportasi kepada WNA yang menaiki alat angkut tetapi memiliki izin tinggal yang overstay” ujarnya.
Tentunya kami ingin belajar kepada Imigrasi Sibolga terkait bagaimana penanganan terhadap kejadian seperti itu agar kami memiliki bekal apabila kejadian yang sama terjadi di tempat kami” tambahnya.
Diakhir kegiatan, Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang diwakili oleh Kasi Lantaskim, Deny Haryadi, meyerahkan cenderamata kepada Kasi Lalintalkim Imigrasi Sibolga, Henrikus Mustiko Jati, sebagai perwakilan Imigrasi Sibolga sebagai tanda ucapan terima kasih atas penerimaan studi tiru Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Kegiatan ini berlangsung dalam situasi yang hangat serta berjalan dengan lancar.
Turut serta dalam kegiatan pendampingan studi tiru tersebut adalah para Petugas yang langsung terlibat dalam Pendeportasian beberapa waktu yang lalu diantaranya Kasubag TU Bisuk Silaban, Kasi Lalintalkim Henrikus Mustiko Jati, Kasi Tikim Ryanto Napitupulu, Kepala Kepegawaian Widya CF Togatorop beserta pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Imigrasi Sibolga. (Gung)