Medan, MEDIA SURYA – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melaksanakan Evaluasi Penerimaan Pajak BPHTB Tahun 2023 dan Pembahasan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Hotel Fourpoints by Sheraton Hotel Medan (16/11).

Acara dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M. Si dengan menghadirkan narasumber Dr. Victor Lumbanraja M. Ap. M. Sp dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga laporan evaluasi penerimaan Pajak BPHTB oleh Kepala Bidang PBB & BPHTB, Sutan Partahi SH, MM.


Turut hadir juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pimpinan PT Bank Sumut, Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta anggota dan perwakilan dari Kabag Hukum Pemerintah Kota Medan.

Endar Sutan Lubis mengatakan “evaluasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan realisasi pajak daerah pada sektor BPHTB dan saling mengeratkan tali siraturahmi dengan Notaris di Kota Medan sebagai mitra dalam melaksanakan tugas untuk membangun Kota Medan ini“, ujarnya.

Dalam Laporan nya Sutan mengatakan “hingga saat ini, realisasi pencapaian target sebesar 363 milyar atau sebesar 51% sebagai persentase nya“Ujarnya.

Dalam paparannya Victor Lumbanraja selaku narasumber menyampaikan informasi terkait penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

UU HKPD bertujuan untuk mencapai kesetaraan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengalokasikan sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui keterbukaan dan akuntabilitas dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan ini dapat terwujud dengan meningkatkan kualitas pengeluaran daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan menyelaraskan pengeluaran antara pemerintah pusat dan daerah.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *