Simalungun, MEDIA SURYA – Kamis, 19 Oktober 2023 – Pelaksanaan eksekusi Risalah Lelang yang diputuskan oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun pada tanggal 1 Agustus 2023, telah dilakukan dengan lancar di Huta VI Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Bidang tanah yang langsung diawasi ketat oleh petugas keamanan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Objek eksekusi adalah dua bidang tanah yang ditinggali oleh tanaman kelapa sawit, yang terletak bersebelahan di Huta VI Nagori Bandar Tongah. Bidang tanah ini terbukti berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 167 dan 170 yang terdaftar atas nama Elvina Sinaga.
Kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan oleh personil pengamanan di pos Pol Pematang Bandar yang dipimpin oleh Kompol Raymond Hutagalung dari Kabag Ops Polres Simalungun serta Iptu Teguh Sianturi dari Kasat Intelkam. Selanjutnya, tim eksekusi yang terdiri dari personil pengamanan, Pengadilan Agama Simalungun, dan pemohon eksekusi, bersama-sama menuju lokasi objek eksekusi.
Pada pukul 11:00 WIB, putusan pengadilan eksekusi Risalah Lelang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Simalungun, Muhammad Iqbal Apandi, yang didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun dan Panitera. Setelah pembacaan eksekusi, penandatanganan berita acara dan pendantiran plang dengan tulisan “Tanah ini milik Elvina Sinaga” dilakukan.
Pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 13:00 WIB dan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak keluarga termohon. Seluruh rangkaian kegiatan berhasil berlangsung dengan baik berkat konsolidasi dan pengamanan yang ketat dari Personel Polres Simalungun.