Madina, MEDIA SURYA – Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 91 Ball Narkoba Jenis Ganja siap edar dengan 5 tersangka untuk 3 Kasus hasil tangkapan untuk priobe September – Oktober oleh Satnarkoba.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No.01 Kecamatan Panyabungan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina.

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di tengah masyarakat.

Reza juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukumnya. maka oleh sebab itu diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.



” Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten ini sangat diperlukan kerjasama kita semua untuk menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” Harap Kapolres, Jum’at (20/10).

Sementara Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.M menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus.

” Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *