SIMALUNGUN, MEDIA SURYA – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah menahan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur. Seorang Perempuan berinisial “SM (53 tahun)”, warga Kabupaten Simalungun, di tahan oleh Polisi karena di duga tega melakukan kekerasan fisik pada Anak, yang masih berusia 5 Tahun berinisial “R”.

Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, SH., SIK., MH., saat di konfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap Anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,” ucap Kapolres, Senin (09/10/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “SM (53 tahun)”, di laporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023, Personel Polres Simalungun telah mengamankan “SM (53 tahun)”, dan mengevakuasi “R”, untuk di lakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar,” ujar AKBP Ronald.

“Saat di lakukan pengecekan Kesehatan di ketahui luka bakar di tubuh “R” sebesar 30%, dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes, hari ini adalah malam ke empat korban di Rawat secara Intes dengan pengecekan dari pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan Kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban,” jelas AKBP Ronald.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika “SM (53 tahun)” sedang berada di rumahnya. Awalnya “SM (53 tahun)” menegur “R” karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, “SM (53 tahun)” memukul kakinya “R” dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” terang AKBP Ronald.

Dalam laporan tersebut, “SM (53 tahun)” membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat (BAP) di tempat kejadian perkara (TKP), memotret (TKP), memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

Penulis : Kartika SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *