TANJUNG BALAI, MEDIA SURYA – Polres Tanjungbalai secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Tanjungbalai, dengan slogan “Narkotika Musuh Bersama” yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, tanpakanya telah dibuktikan Polres Tanjungbalai dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika.
Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 Pkl 15.30 wib di Jln. H. Adam Malik Lk I Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sat Resnarkoba dipimpin Kasat narkoba AKP R.SILALAHI,S.H berhasil menangkap 5 orang pemilik narkotika jenis pil ekstasi Total keseluruhan Diduga Nakotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 21 (dua puluh satu) btr Berat Bersih 7.91 (tujuh koma sembilan satu) gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kasat Narkoba, Para Kanit bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya transaksi diduga narkotika jenis Ekstasi di sebuah rumah di Jln. H. Adam Malik Lk I Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jln. H. Adam Malik Lk I Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selanjutnya petugas menemukan 5 (lima) orang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti 2 (dua ) butir Pil warna Pink diduga narkotika jenis pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri R. Alias I, 2 (dua) butir Pil warna pink diduga narkotika jenis Ekstasi di kantong sebelah kanan M. F. Alias F dan uang sejumlah Rp. 750.000 ditemukan di saku belakang yang diakunya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis pil Ekstasi, dan langsung dilakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna Pink merk Tapak kucing sebanyak 16 (enam belas) butir di bawah sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut yang diakui S. R. S. Alias I. adalah miliknya yang didapat dari M. F. Alias F dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) di samping sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut, kemudian ditemukan uang sejumlah Rp. 3.900.000 di atas meja ruang tamu yang di akui S. R. S alias I adalah milikinya yaitu hasil penjualan narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Sesuai dengan keterangan S. R. S. alias I bahwasannya di kamar Hotel Ts No. 334 masih menyimpan 50 (lima puluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi kemudian Tim melakukan penggeledahan kamar nomor 334 yang atas pengakuan S. R. S. alias I. ditempati oleh Istrinya bernama J ( lidik) setelah digeledah didampingi oleh Scurity Hotel tidak ditemukan istrinya bernama J. (Lidik) dan ditemukan 1 butir pil warna pink diduga narkotika jenis Ekstasi di atas meja TV dan sisanya 49 butir telah dibawa olh J (lidik).
“Kemudian sesuai dengan hasil Introgasi terhadap S. R. S alias I bahwasannya Pil warna Pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut didapatkanya dari M. F. Alias F. sebanyak 200 butir dengan harga per butirnya Rp. 100.000.-, sehingga total uang yang di serahkan S. R. S. alias I kepada M.F Als F sebanyak Rp. 20.000.000.-, (dua puluh juta rupiah). kemudian setelah S.R. S alias I menerima 200 (dua ratus) butir diduga narkotika jenis ekstasi selanjutnya membawa Narkotika jenis pil ekstasi ke HOTEL TS dengan menggunakan 1 ( satu) unit Mobil Agya warna Merah dengan plat nomor kendaraan BK 1839 KQ.
“Kemudian S. R. S. alias I. membagikan atau menjual sebahagian narkotika jenis Ekstasi tsb kepada kaki tangannya dengan sistim kerja jual dulu barulah disetorkan uangnya. S. R. S. alias I. menjual kembali 50 (lima puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi kepada M. F. Alias F yang diterima oleh R Alias I. atas perintah M. F. Alias F. untuk dijual kembali. Bahwa S. R. S. alias I menjual perbutir seharga Rp. 150.000.
Terhadap 1 orang an. S.S Als S turut di amankan dan test urine (+) Narkoba dan akan dilakukan assament Medis.
“Terhadap 5 (lima) orang yang diamankan tersebut dan Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kasat, “Pemberantasan narkoba secara gencar dan extra ordinary yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai beserta jajaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo disampaikan pada saat Rapat Terbatas di Istana Merdeka pada Hari Senin, 11 September yang lalu. Harapan kami partisipasi aktif masyarakat serta stake holders dalam memberikan informasi sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba di tanjungbalai. “Pungkas Kasat.
Penulis : R. Pasaribu
Editor : Kartika SS