PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada di Kawasan Hutan
Medan, MEDIA SURYA – Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute. Manajemen PTPN3 menjelaskan bahwasanya pihaknya masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.
Hal itu dikatakan, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H Dhani Hasibuan, dikarenakan permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar.
Saat ini, lanjut Dhani, areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan untuk penyelesaiannya, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.
“PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021,” ungkap Dhani.
Untuk itu, pinta Dhani, menyikapi pemberitaan terkait Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)
Operasional Medan H Dhani Hasibuan berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
“Ini harapan saya, semua pihak tetap menghormati setiap proses Hukum yang berlaku,” Ujar Dhani. (Agung)