Polres Simalungun Berhasil Mediasi Pertikaian Antara Warga
SIMALUNGUN, MEDIA SURYA – Kapolsek Balata Resor Simalungun, AKP Armada Simbolon, berhasil melakukan mediasi atau problem solving antara Jonter Manik dan Op Krisna Sihotang di Kantor Pangulu Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/8) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dan Keputusan Kapolda Sumut No. Kep/50/I/2023 tentang Pengangkatan dan Penempatan Bhabinkamtibmas di Lingkungan Polda Sumut.
Pertikaian antara Jonter Manik dan Op Krisna Sihotang bermula dari omongan atau bahasa yang disampaikan oleh Op Krisna Sihotang kepada orang-orang bahwa Jonter Manik memiliki kerjaan yang tidak seharusnya atau memelihara begu ganjang. Berita tersebut kemudian sampai ke Jonter Manik dan menyebabkan mereka menjadi bermusuhan. Pemerintah nagori kemudian mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Dalam hasil kegiatan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian di Kantor Pangulu. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada warga agar mengantisipasi oknum-oknum provokasi dan tidak mudah terpropokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
Situasi di Balata saat ini dinyatakan aman dan kondusif setelah berhasilnya mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Balata. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kapolsek Balata dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Kapolsek berharap agar warga terus menjaga kerukunan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar. (Agung)