Deli Serdang, MEDIA SURYA News- Seorang warga bernama Arifin (26) tewas ditikam saat bentrok di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Atas kejadian ini, polisi menetapkan lima orang tersangka.
Peristiwa bentrok itu terjadi di Desa Dalu X A, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun kejadian bentrok tersebut berawal dari saling ejek di Media Sisial(Medsos)
Karena tidak terima di ejek di Media Sosial maka kedua kelompok tersebut saling serang sehingga mengakibatkan salah satu dari kelompok tersebut tewas.
Maka pihak Kepolisian Polres Deliserdang pun turun tangan ke Tkp untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Kerja keras Polres Deliserdang menangani kasus Bentrok tersebut berhasil dan para tersangka pun di boyong kepolres untuk di tindak lanjut.
Polresta Deli Serdang menetapkan lima tersangka atas tewasnya korban,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat pers rilis, Rabu (15/2).
Peristiwa bentrok itu terjadi di Desa Dalu X A, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Kombes Irsan menjelaskan kelima tersangka itu, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16), MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).dan para tersangka sudah di tahan”ungkap Kapolres
“Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ujarnya.
“Motif peristiwa perkelahian itu adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial antar kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 Subs pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Freddy P)