Sidang Prapid Cipta Ayunas Siregar Kembali Ditunda, Kuasa Hukum : Menurut Pemahaman kami, Penyidik Tidak Memiliki Alat Bukti Yang Cukup
MEDAN, MEDIA SURYA – Sidang permohonan praperadilan (prapid) pedagang bakso, Cipta Ayunas Siregar alias Ucok Siregar, Selasa (4/7/2023) kembali tertunda di Cakra 6 PN Medan.
Dalam perkara ini, termohon prapid masing-masing Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) cq Kapolrestabes Medan cq Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi diperoleh H Ali Panca Sipahutar selaku ketua tim kuasa hukum pemohon, seharusnya sidang pertama pembacaan permohonan prapid 2 pekan lalu kemudian ditunda karena kuasa hukum termohon tidak hadir di persidangan.
“Ini tadi lagi ditunda ke hari Kamis lusa. Kuasa hukum termohon datang tapi hakim tunggal Martua Sagala katanya sedang cuti,” tuturnya didampingi anggota tim lainnya.
Merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemohon prapid saat diperiksa penyidik pada Polrestabes Medan, lanjutnya, Cipta Ayunas Siregar sama sekali tidak mengakui perbuatan sebagaimana dituduhkan pelapor, Deli Erlina.
“Begitu juga waktu kita konfirmasi ke saksi bernama Winda yang mengurus si anak beberapa hari (sebelum diadukan), nggak ada apa-apa dengan si anak. Seperti keluhan perih (di bagian alat vital). Padahal si anak seperti biasanya. Bermain dan berlari-lari. Setelah ditangkap, baru klien kami diperiksa sebagai tersangka.
Atas dasar itulah kami melakukan upaya hukum prapid. Menurut pemahaman kami, penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup menjadikan klien kami sebagai tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Kita mau tahu apa dasar mereka,” urai Ali Panca Sipahutar.
Tim kuasa hukum pemohon prapid antara lain bermohon agar hakim tunggal menyidangkan perkara tersebut nantinya memutuskan mengabulkan gugatan mereka.
Antara lain, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pedagang bakso,l oleh para termohon prapid, tidak sah.
Kronologi
Cipta Ayunas Siregar sebelumnya disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan sangkaan primair, Pasal 81 Ayat (1), (2) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak, sebagaimana dilaporkan Deli Erlina.
Sementara, selama menikah dengan Mis Lelita (6 Januari 2022 lalu meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas), Cipta Ayunas Siregar telah mengadopsi bayi wanita dan sudah masuk dalam Kartu Keluarga pemohon prapid.
Pemohon prapid kemudian kembali ke pangkuan istri pertamanya, sembari agar ada yang merawat balita tersebut. Namun setahu bagaimana, Februari 2022 lalu Pelapor yang juga masih ada hubungan keluarga dan ibu biologis balita minta ijin membawa si balita makan di Kentucky Fried Chiken (KFC).
Saat menyerahkan si ***, pemohon juga sempat mengatakan bahwa si *** dalam keadaan baik-baik saja. Untuk itu, pemohon juga berharap agar pelapor menjaga si **** dengan baik – baik.
Namun setahu bagaimana pelapor tiba – tiba saja membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan seolah si buah hatinya dicabuli pemohon prapid. (Tim/Red)