Jakarta, MEDIA SURYA – Sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan digelar besok, Senin (13/2/23), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada E pada 15 Februari.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons akan digelarnya sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Mahfud berharap, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu membawa berita baik bagi para pencari keadilan.
“Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/1/23).
“Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” terangnya.
Dalam kasus ini, seluruhnya dituntut dengan hukuman yang beragam.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Sementara, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (cnn/MS)