MEDAN, MEDIA SURYA – Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR).
Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.
Mahatama menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng. Lebih lanjut Erizal menjelaskan bahwa BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border, sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Selanjutnya Mahatama menjelaskan hasil temuan timnya dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan.
Diantaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin.
Senada dengan hal tersebut, Ridho juga menjelaskan bahwa tim Kanwil I KPPU juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta.
Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Mengakhiri pertemuan, KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut.
BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan.
Diharapkan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat. (Gung).