MEDAN, MEDIA SURYA – Perseteruan sengketa Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII simpang Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, belum tuntas. Pemkot Medan disebut-sebut tidak menganggap keberadaan sang ahli waris gedung tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution diingatkan kembali bahwa gedung bersejarah itu ada pemiliknya. Adalah Almarhum G.Dalip Singh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memiliki berbagai usaha.
“Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan perkembangan yang berkembang di publik seolah-olah Pemko Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis, dan itu sangat menyakiti keluarga Singh”, kata Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili ahli waris almarhum G. Dalip Singh Bath, pada Rabu. (26/4/2023)
Ismail mengatakan sejak kepemilikan Warenhuis mencuat ke publik setelah adanya gugatan hukum atas sertifikat hak pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemko Medan.
“Komunikasi berjalan baik antara ahli waris dan Pemko Medan hingga masa kepemimpinan Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk menjadikan WARENHUIS sebagai CAGAR BUDAYA. Ahli waris sempat berkomunikasi dan berdiskusi dengan Bobby untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif”, ungkapnya.
Namun hal itu terputus begitu saja tanpa ada tindak lanjut komunikasi lebih intens antara Pemko Medan dengan ahli waris Warenhuis.
“Dalam perjalanannya komunikasi baik terjalin meski saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Bobby Afif Nasution yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemko Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate”, sebut Ismail.
Yang cukup memprihatinkan, lanjut Ismail, berkembang pula informasi seolah-olah PEMKO MEDAN tidak menganggap keberadaan ahli waris WARENHUIS.
“Kondisi ini cukup sangat mengganggu bagi kami (ahli waris), apalagi berkembang informasi terjadi penguasaan penuh oleh pihak Pemko Medan. Informasi ini dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya”, cetus Ismail.
Kendati demikian, ahli waris keluarga masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan PEMERINTAH, dengan harapan permasalah sengketa WARENHUIS dapat terselesaikan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi publik sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli WARENHUIS sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan Empire Bioskop yang dikenal WARENHUIS”, imbuhnya.
Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath ini berpesan kepada Pemko Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset WARENHUIS selama proses hukum yang masih berjalan di ranah Pengadilan.
“Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun,” katanya tegas.
Ottenbach pemilik WARENHUIS yang pertama mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an dan kemudian dibeli oleh PT. ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan yang lalu.
Ray Pitty, anak kandung dari almarhumah Maya Seminole Pulungan ahli waris Daliph Singh Bath mengharapkan, tegaknya supremasi hukum yang menjunjung tinggi nilai- nilai kebenaran yang berkeadilan bagi kami.
“Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris WARENHUIS”, tegas Ray kembali.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Bambang Hermanto mengatakan, ahli waris Daliph Singh Bath telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mengawal dan memperjuangan hak dari ahli waris untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri ini.
Dirinya meminta Pemko Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.
“Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kami lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris WARENHUIS”, tutur Bambang.
Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, dimana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum.
“Janganlah terjadi ABUSE OF POWER, penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah mengklaim sebagai pemilik WARENHUIS, silahkan buktikan kepemilikannya dihadapan hukum”, jelasnya.(Red/Tim)