BELAWAN, MEDIA SURYA – Sebut saja Sisdoyo alias Kenek (40 tahun) pelaku pencurian spearpart kendaraan mobil tahanan bekas Kejaksaan Negeri Belawan akhirnya di bekuk Kanit Polsek Belawan,AKP AR Riza,SH.,MH, Kamis (20/04/2023).
Dalam paparannya di Aula Wira Satya, Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Josua Tampubolon mengatakan, bahwa pelaku Siswo Handoyo alias Kenek sanggup merusak dan mencuri spearpart kendaraan mobil tahanan.
” Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Josua Tampubolon kendaraan mobil tahanan terparkir di samping Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Lama,di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan tersebut telah di rusak dan di ambil berupa pintu samping kanan dan belakang serta spearpart mesin dan yang lainnya,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Josua Tampubolon.
Bedasarkan laporan Polisi tersebut, tersangka an Siswo Handoyo alias Kenek (40 tahun) warga Jalan Bengkalis Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan di bekuk Kapolsek Belawan,Kompol Henman Limbong,SP.,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan,AKP AR.Reza,SH.,MH,” ungkapnya.
Lebih lanjut,team melakukan penangkapan dan memboyong tersangka Siswo Handoyo alias Kenek ke Polsek Belawan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka kemudian di kenakan Pasal 363 KUHP,ancaman hukuman 5 Tahun penjara dengan barang bukti 1 buah obeng,1 buah piasu lipat,1 buah gergaji potong besi,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Josua Tampubolon.(red)