Medan, MEDIA SURYA – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Cipayung Plus Sumatera Utara yang mendesak Erick Tohir mundur dari Jabatannya Menteri BUMN,Sabtu (15/04/2023).
Ketua Umum DPD IMM Sumut,Arif Bone menyampaikan,kekecewaannya atas tindakan refresif yang di lakukan aparat kepolisian di lapangan saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara,di seputaran lapangan merdeka Medan,Kota Medan,Kamis 13 April 2023.
Menurut Arif Bone,terjadinya aksi kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa yang awalnya berjalan aman dan tertib serta damai tidak bisa di lepaskan dari tindakan refresifitas di duga oleh aparat kepolisian.
” Sangat di sayangkan,aparat kepolisian memukul mundur massa aksi para Mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya di hadapan masyarakat umum.Saya menyimpulkan represiritas ini bukan karena kami yang tidak bisa di amankan,tetapi di duga seperti sudah di rencanakan agar kami harus di pukul oleh aparat kepolisian saat di lapangan.Karena kami menduga, sebelum keributan dengan Mahasiswa terjadi,terlihat Kabag Ops yang terakhir memimpin barisan memberikan perintah dengan menggunakan sebuah Toa berwarna merah,” kata Arif Bone ketika di hubungi team wartawan melalui lewat via WhatsApp,Jumat malam 14 April 2023.
Atas peristiwa tersebut,sedikitnya belasan Mahasiswa menjadi korban dan saat ini sedang mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit. Bahkan,sudah di visum.
” Ada yang mengalami luka memar dan harus berdarah di sekitar leher dan kepala.Dan itu di alami Ketua Umum DPD IMM Sumatera Utara dan Ketua DPD GMNI Sumatera Utara. Kami berharap perhatian dari Bapak Kapolri agar kasus ini dapat di ungkap seadil-adilnya,” tegas Arif Bone.
Sementara itu,Irfan Novri,Bidang Hikmah dan Politik Kebijakan Publik DPD IMM Sumatera Utara menyebutkan,tindakan dari aparatur Negara hari ini sangat tidak terpuji dan seolah-olah di jadikan alat untuk mengintimidasi atau pun menghambat masyarakat dan Mahasiswa dalam menyuarakan kebebasan berpendapat di muka umum.
” Apakah rakyat harus diam,atau kami Mahasiswa tidak boleh menyampaikan aspirasi di Negara ini,” ucapnya.
Sulhan Batubara,Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Sumatera Utara menyebutkan,Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.Hak untuk menyatakan pendapat,sebagai bagian dari hak asasi manusia,di atur secara khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor : 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Iya mengatakan,Polisi Republik Indonesia hari ini khususnya di Sumatera Utara jauh dari kata melayani dan mangayomi masyarakat. Seharusnya kepolisian mampu meredam atau membubarkan aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang humanis,bukan malah sebaliknya melakukan kekerasan.
” Kami minta agar Polda Sumatera Utara segera di evaluasi besar- besaran atas kejadian yang terjadi kemarin.Usut tuntas siapa yang bertanggung jawab,karena saat aksi baku hantam terjadi para Mahasiswa tidak satu pun melakukan perlawanan atau membalas.Bahkan meminta ampun juga tidak di hiraukan,” tambahnya,Jumat (14/04/2023).
Lanjut Ketua Umum DPD IMM Sumut,Arifuddin Bone dengan tegas menyebutkan, Kapolrestabes Medan Valentino Tatareda dan Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudi H Setiawan serta Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis,di nilai gagal sebagai pimpinan sehingga harus di copot dari Jabatannya.
” Sebagai pimpinan mereka gagal menjalankan tugas khususnya dalam pengamanan aksi kemarin,” tutup Arifuddin Bone,Ketua Umum DPD IMM Sumut.