Samosir, MEDIA SURYA – POLRES Kabupaten Samosir, hari ini Kamis (9/2/2023) ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Samosir.

 

Kegiatan langsung dipimpin oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H yang dihadiri oleh : Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom,SH,MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol Uli Lubis,SH.

 

Hadir juga, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum,

D.Hetriadi, Pabung 0210, Kapt.G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H,

Kasat Reskrim Polres Samosir diwakili oleh Kanit I Sat reskrim, IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir, IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk.

 

Disampaikan Kapolres Yogie Hardiman, ada 2 (Dua) Tindak Pidana yang berhasil dilakukan penggungkapan oleh Polres Samosir antara lain; a. Tindak Pidana Narkotika.

 

Hal ini untuk menindaklanjuti dasar

Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2023. Dengan Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kejadian: Senin (6/2). Dan TKP

Simullop, Siogung ogung Panguruan Samosir.

 

Sedangkan tersangka yaitu: 1. A. S alias AGUS Kristen katolik, laki-laki, warganegara Indonesia.

2. N. A. S alias ANTO, laki-laki, warganegara Indonesia.

3. T. F.H L alias TONI , Laki-laki, warganegara Indonesia, Petani.

4. R. R. S alias ROY, laki-laki, warganegara Indonesia, Wiraswasta,

5. J. S alias JAN, Laki-laki, Petani.

6. B. G. K alias PAK ICHA, laki-laki, Petani.

7. S. J. S alias SAM, Laki-laki.

 

Sementara barang bukti yang diamankan :

a. 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat 2,78 gram).

b. 1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian

c. 1 (Satu) Buah Hp Merk Samsung A20s

d. 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20

e. 1 (Satu) Buah Hp Merk Y20

f. 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9

g. 1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram

h. 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5.

i. 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram

j. 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram

k. 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram

1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21

l. 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam)

m. 1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8

 

Selanjutnya untuk Tindak Pidana Cabul terhadap Anak berdasarkan

Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR/POLDA Sumut, pada 04 Mei 2022, yang

dipersangkakan :

Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP, dengan waktu kejadian pada Desember 2020 tanggal 17 Maret 2022.

 

Kemudian dengan lokasi kejadian Desa Buntu Pangaloan, Desa Pardugul Pangururan Samosir, dan sebagai tersangka, L. S. Umur : 40 tahun, laki-laki, Petani.

Barang bukti yang diamankan : A. 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT.

B. 1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless.

C. 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau.

D. 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.

 

Kemudian sebagai pelapor yakni:

R. Alias MAK DAVID, Perempuan, dan korban

MS, 13 Tahun, Perempuan.

 

Sementara pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban, Friska Simarmata,SH menyampaikan terimakasih kepada Kapoldasu dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya, sebutnya mengakhiri. (GUNG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *