Medan, Media Surya News – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH melontarkan pernyataan yang menggugah terkait pajak, tepatnya terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan, Rabu (29/3/2023), Kajari Sumut Idianto SH MH mengajak masyarakat luas menyampaikan laporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Penyataan menggugah dari Idianto SH MH itu disampaikan saat mengikuti Pekan Panutan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I).
Sebagai informasi, Pekan Panutan adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Ini Pesan Kajati Idianto ke Wakajati Sumut yang Baru Dilantik
Kegiatan tersebut bertujuan agar pejabat pemerintah ataupun figur publik menjadi teladan bagi seluruh masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Kajati Sumut Idianto SH MH sendiri telah menyampaikan SPT Tahunan telat waktu di bulan Maret ini.
Kajati bersyukur karena DJP telah menyediakan e-Filing sebagai bentuk pelayanan agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, nyaman, dan aman.
“Saya telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) saya secara online melalui e-Filing,” kata Kajati Sumut Idianto SH MH.
Baca juga : Wakajati yang Baru Dapat Nasehat dari Jaksa Agung dan Dipuji Kajati Sumut
Ia mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Provinsi Sumatera Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Di samping itu, ia juga menghimbau warga melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).(rik)