MEDAN, MEDIA SURYA – Pasca tertangkapnya Pengelola KTV Zoom Alex yang berada di CBD Polonia dekat “Markas AURI” Lanud Soewondo masih menyisakan kisah polemik sewa gedung dan konflik berkelanjutan dengan Pihak pengelola, selain Pengelola diduga tak lengkap perizinannya dan diduga melakukan pencurian arus PLN karena merasa telah dibackup oleh oknum aparat, kini terkait penguasaan tanpa hak atas lokasi gedung laporannya Mangkrak di Polrestabes Medan, pada Selasa.(28/3/23)

 

Ibu ‘YD’ merasa kesal, dimana sebelumnya pada saat Alex telah menyerahkan kembali kepada pihak pertama (YD) disebabkan batas kontrak yang telah berakhir tertanggal 10 Desember 2022 yang lalu, ternyata tidak bisa ia kuasai bangunan ruko miliknya tersebut, malahan bahkan saat ini dikuasai oleh Pengelola Zoom yang sekarang merupakan teman dari Alex selaku Pihak Ketiganya yang mana diduga kuat pula dibekingi oleh Oknum Aparat.

Sang pemilik gedung lima (5) unit ‘YD’ menduga bahwa dimana pihak pengelola tidak sah saat ini karena tanpa memegang sewa kontrak pemilik gedung yang sah dari Ibu ‘YD’ .

Dan ruko miliknya diduga kuat pula telah rukonya telah menunggak Listriknya selama dipakai 2 bulan dimana total tunggakan sudah mencapai angka mendekati 40 Jutaan, sehingga pihak PLN telah memutus arus listrik tanpa sepengetahuannya.

Dan juga selanjutnya diketahui bahwa Pihak Pengelola berani melakukan penyambungan secara tidak sah/mencuri arus listrik secara terang-terangan dengan menyambung dari ruko sebelah tanpa ijin.

 

Dalam hal ini, bahwa sang pemilik gedung ‘YD’ sudah melaporkan atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960, Tentang Pasal 6 terkait larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sehingga dalam Surat LP No. STTP/GAR/1/I/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, telah terjadi tindak pidana kepada pihak penyewa/pengontrak gedung.

 

Pemilik Gedung Ibu ‘YD’ mengatakan kepada awak media yang bertugas, sejak bulan Desember yang lalu hingga Maret 2023 telah meminta kepada Pihak Pengelola agar segera keluar dan mengosongkan lokasi tersebut, namun pengelola menolak, ‘YD’ sudah sangat kesal atas perbuatan tindak pidana yang dibuat oleh pihak ketiga pengelola , apalagi penguasaan fisik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya diatas lahan bangunan 5 unit ruko miliknya sendiri tersebut.

Sehingga ia pun merasa terzolimi dengan kondisi seperti ini dan berharap kepada APH khususnya bermohon bantuan kepada pihak Lanud Soewondo di dalam kawasan Lanud.

 

Ibu ‘YD’ juga meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Medan agar segera dapat mendalami kasus laporannya tersebut, pasca penangkapan Alex yang sebelumnya sudah merusak citra nama baik sang pemilik gedung ‘YD’, hingga berita ini naik ke meja redaksi, dengan harapan agar gedung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya kepada pemilik aslinya (Pihak Pertama) tanpa ada pengrusakan arus listrik PLN yang sudah nunggak selama bulan Februari dan Maret, diduga sangat kuat pula telah disalahgunakan oleh Pengelola tempat hiburan malam Zoom KTV saat ini dalam menjalankan tempat hiburan malamnya tersebut.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *