Simalungun, MEDIA SURYA – Terkait berita Viral dan video amatir yang telah beredar terhadap warga Pada Kamis yang lalu (16/03 2023), dimana warga yang sudah resah mengaku terpaksa menerima uang suap (Cara kotor untuk menang Pilpanag) dari Oknum Kades   berinisial ‘SH’ (Incubent) sekaligus mengancam seorang warga berinisial ‘EG’. Jika warga tersebut tidàk mau memilihnya (Calon Pangulu-red)  maka oknum pangulu tersebut melalui timsesnya berinisial ‘Er’, akan mencoret warga tersebut  dari bantuan Pemerintah yang selama ini telah ia dapatkan, pada Senin.(27/3/23)

 

Adalah di Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pangulu Nagori ) serentak pàda Rabu 15 Maret 2023 lalu.

 

Dimana Pemilihan pangulu yang sebelumnya telah diduga diwarnai dengan pengancaman terhadap salah seorang warga berinisial ‘Eg’, dan juga hal tersebut sudah sangat  mencederai hati Nurani dan azas  Demokrasi di negeri ini.

 

Seperti yang sudah dirasakan warga berinisial ‘Eg’ ini, sebagai orang yang berstatus  Ibu janda Itu, yang mengaku dalam sebuah rekaman  video, dengan mengatakan, ”Sebenarnya saya tidak mau diberi uang sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah) Itu, oleh salah seorang berinisial Er, disinyalir  timses dari Calon  nomor urut dua, (Petahana- Incumbent) Itu saya dipaksa harus menerimanya, sehingga karena saya di takut-takuti dan diancam akan dicoret dari bantuan, makanya terpaksa hal itu (uang) tersebut saya terima, kemudian saya dititip juga sejumlah uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada dua orang lagi teman saya, warga lainnya, supaya di arahkan  untuk  milih Calon Pangulu nomor dua tersebut”.

 

Saat Pemerintah dalam hal ini adalah program Presiden RI Jokowi yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan rakyat, juga membantu masyarakat yang tidak mampu, eeh..malahan terkait Program Bantuan Sosial dalam hal ini  juga diduga keras telah dimanfaatkan oleh seorang  Oknum Cakades yang sudah dinyatakan menang itu Itu dengan cara kotornya, dengan mengancam ibu janda tersebut, melalui timsesnya berinisial ‘Er’, untuk memilihnya kembali menjadi pangulu di Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, di Kabupaten Simalungun.

 

Di Negara yang Penuh Demokrasi ini, masih ada Saja terlihat Perbuatan yang melawan Hukum, melakukan manuver politik dengan memanfaatkan Program Bantuan Pemerintah atas kepentingan pribadinya, dan bahkan diduga sampai tega melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat lemah/kecil seperti seperti yang telah dirasakan seorang ibu ‘Eg’, yang juga berstatus seorang janda tersebut.

 

Ketika pada waktu yang lalu Sabtu 18 maret pukul 17.15.Wib tim awak media yang bertugas mencoba mengkonfirmasikan terhadap oknum Kades yang sudah dinyatakan menang berinisial ‘SH’, yang juga Calon Pangulu nomor urut dua tersebut melalaui Whatshap milik oknum Cakades Sh, di nomor 08136148xxxx, WhatsApp miliknya tidak menjawab dan tidak berbalas sama sekali namun telah terbaca.

 

Atas Peristiwa ini, tim awak media yang bertugas berasumsi, jika hal ini nanti dapat dibuktikan dan benar, maka tim berharap dan meminta Kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, beserta  jajaran Menteri-Menterinya, terkhusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, agar hal seperti ini tidaklah  lagi boleh terjadi, supaya dapat menghilangkan dugaan, cara-cara kotor dan penerapan money politik, dengan melakukan dugaan kecurangan-kecurangan, serta cara-cara  intimidasi terhadap warga yang tidak berdosa, dan dapat melakukan penyelidikan atas beredarnya informasi dan berita ini hingga dilayangkan ke meja redaksi.

 

Seperti yang telah diduga pula sempat terdengar dan yang terjadi di lakukan Oknum Calon Pangulu nomor urut dua Itu, beserta timsesnya, di tengah-tengah masyarakat khususnya di Nagori Panduman, Kecamatan raya Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara  tersebut.

 

Dimana Negara yang Penuh dengan  Demokrasi ini, dan tiap-tiap warganya, bebas dalam menentukan pilihannya, adalah merupkan tujuan utama Kemerdekaan setiap orang, dan semua warga di Negara Kesatuan  Repubrik  Indonesia yang kita cintai ini, Sesuai dengan  Pancasila dan amanat  Undang-Undang Dasar tahun 1945.(Red/Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *