Karo,mediasurya.id – Dengan pemberitaan sebelumnya oleh beberapa Media terkait program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang diduga banyaknya penyimpangan proses pelaksanaan yang menyalahi aturan, hari Jumat, 28/2/2025 sejumlah Wartawan mengkonfirmasi kepala desa Narigunung satu, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo “Raginal Tarigan” yang didampingi sejumlah warga dan koordinator penerima manfaat BSPS “Darwil Ketaren”.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan warga penerima manfaat di desa Narigung satu, berjumlah 15 unit bangunan ternyata menurut keterangan kepala Desa “Reginal Tarigan” warganya hanya mendapat 14 warga penerima BSPS tersebut.
kemudian Koordinator BSPS desa “Darwil Ketaren” menyebutkan nama keempat belas warga penerima tersebut :
1.Pena Bangun.
2.Andilo Bobinta Ginting.
3.Parwil Ketaren.
4.Leni br Bangun.
5.Sita br Bangun.
6.Ronika Surbakti.
7.Adi Irma Srikandi
8.Pendi
9.Murjika Ginting
10.Herianto Surbakti.
11.Jiro Kornelius Bintang.
12.Base
13.Aprintis Barus.
14.Bukti Sembiring.
Dari keempat belas warga penerima BSPS tersebut, ketika dimintai keterangan apakah sebagai penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan khusus usia minimal penerima berusia 58 tahun. Parwil Ketaren sebagai koordinator menjawab,”soal usia saya tidak bisa jelaskan, karna saya juga kurang hafal usia para penerima manfaat BSPS tersebut dan ketika rapat kordinasi tentang BSPS itu tidak ada disinggung masalah usia bagi penerima manfaat.
Disambung lagi dijawab oleh kepala desa, “Masalah itu tak usah terlalu dalam dipertanyakan, sebab kalau ditanya soal persyaratan semua penerima di Tanah Karo ini tidak akan ada yang sesuai.”
Demikian halnya Kepala desa menegaskan terkait berita yang praduga jika bangunan BSPS yang disebut sebagai penerima adalah seorang pengusaha gudang Kompos dan Petani buah Naga di lokasi yang bertepatan bersebelahan dengan rumah pribadinya ?.”Jelas saya katakan bangunan BSPS itu bukan bangunan yang terealisasi terhadap warga saya. Bangunan tersebut merupakan pemiliknya adalah warga desa Narigunung dua yang dibangun di wilayah desa Narigunung satu.
Dalam hal ini perlu diklarifikasi terkait berita tersebut, karna bangunan itu bukan hasil verifikasi warga dari desa saya.”ungkapnya.
Ketika ditanya kenapa bisa penerima BSPS warga narigunung dua tidak dibangun didesanya, bahkan harus dibangun di desa narigunung satu ? apakah itu tidak menyalahi aturan ?
Kepala desa menjawab, “itu bukan ranah saya untuk memjawab.”tegasnya.
Dalam hal ini jelas tim verifikasi dari Balai perlu dipertanyakan apakah bisa seorang Warga yang mendapat bantuan BSPS membangun bukan di desa tempat dia bermukim. Bagaimana mungkin ini terjadi sedangkan di dalam peraturan persyaratan penerima BSPS/bedah rumah adalah sepengetahuan Kepala desa untuk memilih warganya yang tempat tinggalnya sudah layak dibedah dan persyaratan lainnya yang diduga sudah banyak menyalahi aturan.
Masyarakat dalam hal ini menurut informasi sangat membutuhkan penjelasan supaya mereka paham dan tidak merasa pihak terkait ada permainan dan tidak memihak kepada peraturan penerimaan BSPS.
Demikian halnya bangunan BSPS di desa Narigunung satu yang menurut informasi sampai penetapan waktu penyelesaian belum juga kelar, yakni salah satunya penerima “Jiro Kornalius”? Koordinator menjawab, “memang sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Balai untuk serah terima kunci 10/1/2025 belum terlaksana. Sebab ada beberapa warga penerima bantuan belum selesai pembangunan rumah bedahnya, itu disebabkan tukang yang tidak tepat janji dan tukangnyapun entah kemana sudah” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Panglong penyedia bahan tidak bermasalah dalam hal ini ?
Koordinator menjawab, “tidak. Panglong yang sudah kami tunjuk untuk penyedia untuk kesemua rumah bedah yakni Panglong Singarimbun, tidak ada masalah.”
Lanjut ditanya kepada Koordinator, “siapakah pihak dari Balai sebagai perpanjangan koordinasi ?”
Koordinator “Parwil Ketaren” tidak bisa menjawab.
Ungkapan diakhiri oleh Kepala desa Raginal Tarigan, “Sebagai kepala desa yang dijadikan desa Narigunung satu sebagai desa Percontohan di Kabupaten Karo yaitu sebagai desa terbersih dalam Administrasi bahkan di tingkat Propinsi saya katakan dalam hal BSPS ini saya tidak salah. Artinya saya merasa orang lain yang menyalahi, saya yang terkena getahnya.” Ucapnya menutup percakapan.
(Erwin Sitompul)