Sergai, Media Surya – Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan M I Als A P (28), yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu, dalam penyerangan terhadap petugas Sat Narkoba. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekira pukul 03:30 WIB, di rumah kontrakan di Gang H. Syafi’i, Dsn. I Dalu Sepuluh A, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 9,25 gram, uang tunai Rp 35.000, timbangan elektrik, dan dua unit ponsel. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana tersangka Ilmiyadi yang sudah ditangkap mengaku mendapatkan narkoba dari M I Als A P.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa tersangka mengaku memperoleh narkoba dari temannya berinisial Y, yang kini masih dalam pengejaran. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak lanjut berupa uji laboratorium terhadap barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.(SR)