Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan Terus Berjalan
Medan, MEDIA SURYA – Oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM membantah tuduhan tidak profesional dan dugaan meminta uang sebesar Rp2 juta dari pelapor kasus penganiayaan terhadap Indra Sutrimo Fernando Nababan. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum korban dan diberitakan oleh media.
Dalam klarifikasinya kepada wartawan pada Minggu (17/11/2024), IM menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan LP/B/1324/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 8 September 2024 kini sudah dalam tahap penyidikan. IM menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh terduga.
“Kami sudah memeriksa saksi dan dua kali memanggil terduga pelaku sebagai saksi, namun keduanya tidak dipenuhi. Selanjutnya, kami akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap terduga pelaku,” ujar IM.
Terkait tuduhan meminta uang sebesar Rp2 juta dari pelapor untuk mempercepat penanganan kasus dan menangkap pelaku, IM dengan tegas membantahnya.
“Saya tidak pernah meminta uang dari pelapor, apalagi dengan janji menangkap terlapor. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun institusi Polsek Medan Tembung,” tegasnya.
IM juga mengungkapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kasus ini mencuat setelah pengacara korban menyampaikan kritik terhadap kinerja Polsek Medan Tembung melalui pemberitaan media. Namun, IM menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Pihak Polsek Medan Tembung memastikan akan terus menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk langkah-langkah hukum terhadap pelaku yang menghindari pemanggilan. (Agung PC)