Medan, MEDIA SURYA


Untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor, Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberlakukan aturan baru di Taman Cadika. Pengendara kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat akan keluar dari area parkir. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kejadian kehilangan kendaraan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sejak dibuka kembali setelah revitalisasi, Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, menjadi destinasi populer bagi warga Medan. Banyak pengunjung menggunakan kendaraan pribadi, terutama roda dua, sehingga parkiran utama kerap penuh. Untuk mengatasi hal ini, Dispora membuka area parkir tambahan di sisi utara taman dengan penjagaan ketat.

Kadispora Kota Medan, Tengku Chairuniza, melalui Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Muhammad Rizki Husni, menjelaskan aturan baru tersebut. “Setiap kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di Taman Cadika wajib menunjukkan STNK saat keluar. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari kehilangan kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Taman Cadika, Sabtu (16/11/2024).

Aturan dan Pengelolaan Parkir Baru
Petugas parkir akan memeriksa STNK pengendara saat masuk. Jika tidak membawa STNK, kendaraan roda dua tidak diperbolehkan parkir di area taman. Selain itu, Dispora menambah fasilitas parkir roda dua di sisi utara taman untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.

“Kami berharap semua pengunjung mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” kata Rizki. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat, dengan area parkir tambahan dan petugas yang mengarahkan pengunjung.

Dukungan dari Pengunjung
Aturan baru ini mendapat respons positif dari warga. Indra Siahaan, salah satu pengunjung, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan rasa aman. “Sekarang petugas mencatat nomor kendaraan roda dua yang masuk dan memastikan STNK diperlihatkan saat keluar. Pelayanan parkir juga tetap gratis,” katanya.

Ahmad, pengunjung lain yang membawa kendaraan roda empat, mengapresiasi pengelolaan parkir yang lebih teratur. “Petugas membantu mengarahkan, sehingga tidak bingung mencari tempat parkir. Parkiran sekarang lebih nyaman,” tuturnya.

Harapan ke Depan
Pemko Medan berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di Taman Cadika. Selain mengurangi risiko kehilangan kendaraan, aturan ini juga menjadi bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang berkunjung.

“Keamanan dan kenyamanan pengunjung adalah prioritas kami. Dengan adanya aturan ini, semoga pengunjung merasa lebih aman dan tenang menikmati fasilitas di Taman Cadika,” pungkas Rizki.

Kehadiran taman yang aman dan teratur ini diharapkan mampu terus menarik perhatian warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau secara optimal, sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih ramah dan tertata. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *