Sergai, Media Surya – Satresnarkoba Polres Sergai (Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai), berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dalam serangkaian operasi di wilayah hukum mereka.
Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Penangkapan yang berlangsung di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, pada Selasa (12/11/2024), menghadirkan momen dramatis ketika tersangka IL (34) mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis samurai.
“Waktu itu, tersangka IL melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian paha kanan tersangka,” ujar Waka Polres Sergai Kompol Mukmin Rambe dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Jumat (15/11/2024).
Dari IL, polisi mengamankan 14 paket sabu siap edar dengan total berat 3,40 gram serta sebilah samurai yang digunakan tersangka.
Selain IL, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya di lokasi berbeda. Tersangka pertama, RAH (32), warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada Jumat (8/11/2024) di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,88 gram.
Sementara itu, tersangka kedua, RA (45), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, ditangkap pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Barang bukti yang diamankan berupa 11 bal daun ganja kering dengan berat total 1.536,28 gram.
Menurut Kompol Mukmin Rambe, penangkapan ketiga tersangka merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sergai. Saat ini, Satresnarkoba Polres Sergai masih melakukan pengembangan guna mengejar pemasok barang haram tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Sergai. Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Kompol Mukmin menegaskan komitmen Polres Sergai untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(SR)