Karo, Mediasurya.id – Mardinding, Pada hari Senin, 4 November 2024, Polsek Mardingding melaksanakan razia tindak pidana perjudian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA S. Sinulingga. Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Mardingding.
Razia dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan sasaran utama kedai kopi dan lokasi-lokasi lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Hasil dari razia ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan kegiatan perjudian, termasuk perjudian jenis mesin tembak ikan dan sejenisnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan menegaskan bahwa penyediaan lokasi perjudian akan berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
(Apri)