Karo, Mediasurya.id – Personel Polsek Mardingding melakukan monitoring ke masyarakat terkait perjudian jenis ikan di Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo pada hari Jumat, 25/10/2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA S. Sinulingga beserta sejumlah personel lainnya.

Dalam pemantauan dan patroli yang dilakukan disejumlah lokasi kedai kopi yang diduga kuat sebagai tempat perjudian diidentifikasi.

Kedai-kedai tersebut antara lain Kedai Kopi Mangkok dan Kedai Kopi Nisa di Desa Lau Baleng, Kedai Kopi Polo di Desa Buluh Pancur, serta Kedai Kopi Loning di Desa Lausolu. Masing-masing kedai dimiliki oleh wiraswasta dengan rentang usia antara 35 hingga 45 tahun.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, setibanya di tempat yang disampaikan masyarakat, personel mendapati bahwa semua kegiatan perjudian telah dihentikan dan kedai tersebut tidak sedang beroperasi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan kepada pemilik kedai untuk tidak melanjutkan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Jika kedai-kedai tersebut kembali digunakan untuk perjudian, Polsek Mardingding akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah praktik perjudian yang merugikan. Polsek Mardingding akan terus memantau situasi untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

( Debi Afri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *