Karo, Mediasurya.id – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap beberapa pelaku dalam dua operasi terpisah. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Operasi pertama berlangsung, Kamis(17/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Polisi menggerebek sebuah gudang dan berhasil menangkap IBS(29), petani asal desa tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RS alias Jeki, yang sebelumnya ditangkap pada 2 Oktober 2024. Satresnarkoba Polres Tanah Karo memperoleh informasi bahwa Iin Boy Sipayung adalah pemasok sabu sabu kepada Rezeki Sitanggang. Polisi juga menangkap JUS di lokasi berbeda yang berperan sebagai perantara antara IBS dan Rezeki.

Pengembangan kasus ini berlanjut keesokan harinya, pada Jumat(18/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Satresnarkoba kembali bergerak ke sebuah rumah di Simpang Karang Gg. Inpres, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Di lokasi ini, petugas menangkap dua tersangka, yakni HS(28), seorang buruh harian lepas, dan AH(30), seorang wiraswasta.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket plastik berisi sabu seberat 0,76 gram serta sebuah handphone iPhone warna hitam. HS diketahui sebagai pemasok narkoba kepada IBS, yang kemudian dijual kepada Jeki.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian berencana untuk terus mengembangkan jaringan narkotika terkait guna menangkap para pelaku lainnya yang masih beroperasi.

Kesemua tersangka kini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *