Medan, MEDIA SURYA – Paska dilantik 50 Anggota DPRD Kota Medan, 17 September 2024, lanjut mengikuti orientasi/pembekalan 1–5 Oktober 2024, selama (5 hari) di Grand Mercure Hotel Jalan Sutomo/Perintis Kemerdekaan Medan.
Ketua DPRD Medan sementara, Drs.Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B menyebut, bahwa kegiatan orientasi ini merupakan hak setiap Anggota DPRD untuk mengikutin pada permulaan masa jabatan.
“Pencerahan yang diperoleh dari nara sumber nantinya, diharapkan dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan daerah antara Pemerintah Sumatera Utara dengan DPRD Kota Medan yang merupakan mitra dalam seluruh sektor,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemukulan gong pembukaan kegiatan orientasi, Selasa (1/10/2024).
Sebagai Wakil Rakyat Wong menyampaikan agar kita menggunakan hak kita ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, sebab Anggota DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Seraplah ilmu dari kegiatan ini, untuk mengetahui 3 fungsi sebagai anggota DPRD. Diantaranya, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Sekda Provsu Arif Sudarto Trinugroho dalam laporannya mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan orientasi sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1) dan Permendagri 133 Tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan narasumber dari Kemendagri, BPSDM Provsu dan lainnya,” jelasnya.
Kegiatan orientasi ini, juga dihadiri Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara Safruddin, SH, M.Hum sebagai fasilitator kegiatan orientasi/pembekalan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten/Kota SE Sumatera Utara dan narasumber lainnya.
(Nurlince Hutabarat)