Medan, MEDIA SURYA – Advokat senior Salim Halim yabg beralamat Jln. Merbabu No 7 Medan menyampaikan Konferensi Pers di depan Kantor Krimum Polda Sumut Terkait masalah Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Penjual, Selasa, (2/10/2024)
Salim Halim SH MH menyampaikan historis permasalahan klien, kepada kami Joeng Chai pada Tahun 2006 melangsungkan perkawinan dengan Tioe Li Yen dan kemudian mereka tinggal bersama di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan dan kemudian Klien kami dengan istrinya membeli rumah di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan pada Tahun 2010 dalam SHM dicantumkan nama Tioe Li Yen.
“Sehingga rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas, Medan adalah harta bersama Klien kami dan Tioe Li Yen,” tuturnya.
Kemudian Salim Halim menjelaskan lagi pada Tahun 2012, Klien kami pergi ke Jepang untuk bekerja mencari nafkah keluarga dan belum pernah kembali ke Indonesia hingga Tioe Li Yen meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2020.
Bahwa sekitar bulan Februari 2021, Klien kami Joeng Chai yang masih berada di Jepang menerima informasi dari anak-anak maupun mertuanya yang mengungkapkan,
“Ada orang tidak dikenal mengirimkan somasi pengosongan rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas I, Medan dikarenakan rumah tersebut telah dijual dan beralih kepemilikan menjadi atas nama berinisial KT berdasarkan Surat Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli tanggal 23 Januari 2020, Surat Kuasa Menjual tanggal 23 Januari 2020, dan Perjanjian Pengosongan tanggal 23 Januari 2020 dibuat dihadapan TT Notaris Kota Medan,” ungkapnya.
Disebutnya lagi bahwa klien kami Joeng Chai menyatakan tidak pernah kembali ke Indonesia bahkan memberi atau menandatangani surat persetujuan kuasa menjual rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas, Medan kepada istrinya Tioe Li Yen, sehingga diduga ada peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ataupun cap jempol klien kami dalam Surat Perikatan Jual Beli tanggal 23 Januari 2020, Surat Kuasa Menjual tanggal 23 Januari 2020 dan surat Perjanjian Pengosongan Tanggal 23 Januari 2020.
Bahwa atas peristiwa tersebut, kemudian
“Klien kami membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2659/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 09 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 266 Juncto Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Lim Hek Tjiang /Ferry Salim dan Notaris Tringan Tarigan SH.
Laporan tersebut ditangani oleh penyidik Unit V Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan status penyidikan karena kami menilai penyidik dalam menjalankan penyidikan perkara ini tidak serius dan terkesan memihak, adapun rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi namun penyidik sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor LHT, dan FS, tidak melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kemudian kami menghadiri Undangan Gelar Perkara sesuai surat Nomor: B/11037/IX/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal 27 September 2024 di Ruang Bag Wasidik Polda Sumut pada hari Senin tanggal 30 September 2024,” ungkapnya.
Saat gelar perkara, penyidik hanya menyita surat salinan Akta Jual Beli dari Notaris TT juga tidak memberikan Minuta Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanggal 23 Januari 2023, Surat Kuasa Tanggal 23 Menjual Tanggal 23 Januari 2029 dan Surat Perjanjian Pengosongan Tanggal 23 Januari 2020 yang tercantum tanda tangan atau Cap Jempol maupun sidik jari penjual dan pembeli kepada penyidik
Seharusnya penyidik menyita Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanggal 23 Januari 2020. Surat Kuasa Menjual Tanggal 23 Januari 2020 yang terdapat Surat Pengosongan Tanggal 23 Januari 2020 yang terdapat tanda tangan cap jempol maupun sidik jari penjual dan pembeli yang tujuannya untuk diuji di Laboratorium Forensik namun hal tersebut tidak dilakukan penyidik tersebut. Sehingga timbul pemikiran kami,
“Ada apa yang disembunyikan oleh Penyidik dalam penangan perkara tersebut!” ungkap Salim Halim heran.
Selain itu, Wilson Tambunan SH mengungkapkan pada saat berjalannya gelar perkara para peserta gelar dari Bagian Wasidik Polda Sumut meminta Joeng Chai membuktikan Surat yang dipalsukan pula, padahal yang mencari alat bukti adalah tugas Penyidik dan Penyidiklah yang berhak menyita sebagaimana disebutkan dalam KUHAP.
Lalu Falentinus Tarihoran menyampaikan bahwa saat Joeng Chai di luar negeri dari Tahun 2012 hingga 2021, sementara Surat Penanda tanganan PPJB, Akta Jual Beli dan Surat Pengosongan rumah Tahun 2020, sehingga kami menilai peserta gelar mendiskriminasikan hak hukum klien Joeng Chai dalam mencari keadilan.
Jadi melalui kesempatan ini,
“Kami mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, Bapak Kapolrestabes Medan melakukan pemeriksaan secara intensif dan memberi perhatian terhadap penanganan perkara tersebut,” ungkap Falentinus Tarihoran, didampingi Salim Halim, SH MH Wilson Tambunan SH dan Klisman Sinaga SH.