Medan, MEDIA SURYA – Advokat senior Salim Halim SH MH mendatangi Kriminal Umum (Krimum) Polda hendak menemui Kabag Wasidik, namun karena tidak ada di kantornya lalu ke luar mengadakan konferensi Pers bersama puluhan awak media.di Jl. Sisingamaraja Tanjung Morawa Medan, Rabu, (2/10/2024).

Salim Halim di depan Krimum Polda Pengacara Salim Halim SH MH tinggal di Jl Merbabu No 7 A Medan ini didampingi 3 Pengacara Klisman Sinaga SH, Wilson Tambunan SH, Valentinus Tarihoran SH menyampaikan permasalahan korban Joeng Chai, Tio Ek Hua, dan 3 cucunya tinggal di Jl. Lahat Medan, meminta keadilan di Polda Sumatera Utara, karena Rumah anak Ibu Tio Ek Hua yakni Tio Lien dijual tanpa diketahui Ibu Tio Ek Hua, menantunya Jong Chai saat berada di Jepang dan 3 cucunya, datang ke PH Salim Halim nangis-nangis memohon bantuan hukum.

Menurut pengungkapan Salim Halim saat pinjam uang Ferry Salim mengajak Tio Lien pinjam uang lalu pergi ke Notaris untuk menanda tangani 4 Surat Perjanjian yakni, PPJB, Surat Jusl Beli, AJB (Akta Jual Beli dan Surat Perjanjian Pengosongan yang ditandatangani anak Ibu Tio Ek Hua yakni Tio Lien padahal suami Tio Lien sedang berasa di Jepang. Mirisnya setelah 4 Surat ditanda-tangani Tio Lien, tak lama kemudian Ferry Salim bahwa Tio Lien dikabarkan meninggal dunia lalu dibakar di salah satu Wihara. Hingga kini Ferry Salim pun tak tau di mana keberadaannya.

Bahwa saat Joeng Chai di Jepang sejak Tahun 2012, herannya 2020 lalu, rumah itu dijual tanpa sepengetahuan Joeng Chai suami alm Tio Lien, mertuanya Tio Ek Hua dan 3 anak Jon Cai.

Saat itu Tio Lien diajak Ferry Salim Ke Notaris Tarigan membuat PPJB, Surat Kuasa Jual Beli, Surat Pengosongan Rumah dan Akta Jual Beli tanpa ada keluarga yang tau yakni Jon Cai suami Tio Lien, Ibu Tio Ek Hua dan 3 Cucunya.

Sebelumnya Salim Halim menyampaikan 2021 lalu telah melaporkan pelaku kriminal diduga oleh Kevin Tiopan dan Ferry Salim atas rumah tinggal kliennya Joeng Chai modus utang yang disebut tunai itu, diduga hanya rekayasa saja, karena pengakuan orang tuanya Tio Ek Hua yakni Tio Lien anaknya tidak pernah membuktikan ada memegang uang hasil penjualan rumah Jln. Lahat Medan.

Salim menjelaskan sebenarnya kasus jual beli rumah Joeng Chai ini sangat sederhana sekali bila ada minuta akta dan minuta akta adalah dokumen asli yang pembuatannya berlaku sebelum dokumen resmi dan terbit dari notaris.

“Dokumen ini juga sebagai barang bukti yang menunjukkan keaslian dari akta autentik. Oleh sebab itu, pada minuta akta akan tercantum tanda tangan dari semua pihak yang terlibat baik penjual suami isteri dan saksi-saksi demikian juga pembeli berikut para saksi. Kita heran kok penyidik terkesan menghalangi kita mendapat minuta itu, ada apa ini, penyidik terkesan menyuruh notaris agar minuta ditunjukkan!?” ungkapnya heran.

Selanjutnya Salim Halim menyampaikan melalui Wilson Sinaga SH sebelumnya saat gelar petkara 30 September 2024 lalu menyampakan Ke penyidik terkait Surat Pejanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. PPJB merupakan bagian penting dalam proses transaksi dan biasanya menjadi persyaratan sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Jadi kami meminta ke penyidik Surat PPBJ agar notaris agar membuktikan tanda-tangan , Cap Jempol itu segera diperiksa ke Lab Forensik karena itu bukan tanda-tangan, Cap Jempol korban Jon Cai namun penyidik tidak mau melakukan hal tersebut, malah mengabaikan saran kami, itu hak beliau, tapi kami tetap keberatan akan hal tersebut.

Naifnya penyidik hanya memperlihatkan salinan akta jual beli (AJB). Kami sudah tegaskan yang kami minta kepada penyidik dan peserta gelar agar Notaris dokumen PPBJ (Surat Pejanjian Pengikatan Jual Beli PPJB), Surat Kuasa Menjual dan Surat Pengosongan. Namun terjadi jga aspirasi menggelar yang mengherankan penyidik justru menyuruh meminta PPBJ ke MKN padahal Jon Cai tidak pernah melakukan konpirasi penjualan lahan rumahnya Jl. Lahat tersebut sementara isterinya meninggal dunia.

Joeng Chai tidak pernah tau ada transaksi jual beli, surat petjanjian pengosongan rumahnya,” imbuh Salim Halim yang juga berkantor di jl Pusat Niaga Cibodas, No. 31, Cibodas, Tangerang, Banten, Indonesia

Selanjutnya Wilson Tambunan dengan tegas memohon agar Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri memberikan rasa keadilan hukum bagi Jon Cai, Ibu Tio Ek Hua dan tiga cucunya yang dikriminalisasi oknum krimum Polda Sumatera Utara khususnya Penyidik dan kabag wasidik sebagai bawahan yang melakukan kong kali kong dengan Kevin Tiopan diduga mafia membunuh orang miskin dan kecil.

Diakhir pertemuan ini mewakili Salim Halim juga Valentinus Tarihoran SH MH menyampaikan rasa kekesalannya lagi oknum Penyidik terkesan tidak memahami tugasnya sebagai penyidik harus memenuhi permintaan Joeng Chai sesuai fakta dan bukti kasus ini terjadi jual beli Januari 2020, sementara Joeng Chai di Jepang sejak Tahun 2012 hingga 2021, berarti tanda tangan ada sebagai bukti dipalsukan dan kita bisa membuktikan, guna menegakkan hukum yang benar.PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. PPJB merupakan bagian penting dalam proses transaksi properti dan biasanya menjadi persyaratan sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan menghadirkan minuta

“Dan sudah seharus memeriksa tanda tangan dan cap jempol ke laboratorium forensik guna memeriksa tanda tangan yang asli dan dipalsukan oleh notaris dan Kevin Tiopan dan antek-anteknya.
Kepada Pak Kapolda Sumut dan Kapolri Sulistio Sigit agar menghimbau anggotanya agar kasus ini ditindaklanjuti Ke Persidangan sehingga menghadirkan minuta dan turun ke Medan Sumatera Utara melihat mirisnya hukum karena dipermainkan oknum -oknum yang tak profesional sehingga merugikan rakyat yang miskin terkesan mau ditindas oknum mafia.yang tidak takut akan Tuhan,” imbuh Tarihoran menutup.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *