Medan,Media Surya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap SH MH, Sabtu (28/9) mengamankan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 berinisial AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumut dan Kejari Madina.

 

Dikatakan Adre, adapun kronologis perkaranya bermula dari adanya kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Swakelola bidang pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina yang tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

 

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai ini adalah sebesar Rp. 16.245.067.888, yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

 

“Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya, tidak selesai tepat waktu. Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah, akan tetapi dikendalikan oleh kepala dinas,” tegas Adre.

 

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.

 

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan tahun 2020 dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan,” pungkasnya. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *