Karo, Mediasurya.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) yang diwakili Bidang Humas Devisi pelanggaran “Saut Boangmanalu” beserta rombongan dan Bawaslu Kabupaten Karo mengadakan Rapat Sinergi Pemberitaan Bawaslu Dengan Media Jurnalis Pada Pemilihan Tahun 2024 di kantor Bawaslu Karo Jumat, 27/09/2024.

Hal itu, diungkapkan “Saut Boangmanalu” sebagai bentuk kaloborasi dengan jurnalis dan media cetak, online dan elektronik untuk bersinergi dalam pengawasan dan pencegahan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten Karo pada tahun 2024 ini.

“Sosialisasi seperti ini, akan terus dilakukan untuk merangkul semua pihak dan mendorong kerja sama dalam pengawasan, dan pencegahan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024,” ucap Saut.

 

Lanjutnya mengintruksikan jajarannya, di Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam hingga PKD, untuk berperan merangkul lapisan masyarakat, dalam pengawasan hingga pencegahan di Pilkada 2024. Agar tercipta Pemilu yang jujur, adil dan aman.

“Kita berharap bukan hanya ditingkatan Sumut akan tetapi di jajaran Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke Desa. Diminta terus lakukan upaya pencegahan pelanggaran, termasuk dengan merangkul seluruh media untuk meningkatkan berita-berita yang bersifat edukatif dan mencerdaskan pembaca dalam menghadapi Pemilihan serentak 2024,” jelas Saut.

Sementara itu, sebagai narasumber “Robert Tarigan” mengingatkan kepada insan media di Kabupaten Karo Untuk ikut serta dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak curang dan money politik di Pemilihan kepala Daerah yang akan diadakan 27/11/2024 mendatang.

Robert juga menengaskan, Media sangat berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat selama tahapan Pilkada.

Media diharapkan tidak hanya menyajikan berita, yang tidak akurat dan berimbang, tetapi juga mampu menahan diri agar tidak terjebak dalam polarisasi politik yang dapat memicu konflik.

“Saya mengharapkan media di Karo dapat lebih cerdas dan cermat dalam memberitakan setiap perkembangan terkait paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Saat seperti ini, media memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga suasana tetap kondusif, jangan sampai pemberitaan justru memprovokasi ketegangan di tengah masyarakat,” ucap Robert.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif dan rasional, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

“Media harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait dugaan pelanggaran. Semua laporan harus diuji kebenarannya terlebih dahulu, jangan sampai media justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum terbukti atau bersifat spekulatif,” jelas Robert Tarigan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh puluhan jurnalis dan berbagai media online, cetak dan elektronik yang ada di kabupaten karo. (Erwin S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *