Medan, MEDIA SURYA – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Medan keluarkan SK Nomor 1455 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut dikeluarkan 19 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. Selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini:https://bit.ly/SK1455LokasiPemasanganAPK.
Berikut ini Tempat lokasi Pemasangan APK Pilwako Medan, antara lain yakni: