Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Medan, Hendra DS menampung aspirasi masyarakat warga Jalan Air Bersih, bernama Eka mengaku kesal dengan pelayanan buruk di Puskesmas Medan Kota, Kota Medan.

Selain tidak memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang datang berobat, perlakuan para petugas kesehatan di Puskesmas itu juga seperti ‘acuh tak acuh’ kepada pasien warga kurang mampu.

“Pak, saya sangat kecewa dengan buruknya pelayanan di Puskesmas Medan Kota. Atau mungkin apakah saya saja yang merupakan warga kurang mampu yang mendapatkan perlakuan tak maksimal dari petugas medis di sana (Puskesmas),” keluhnya kepada Anggota DPRD Medan, Hendra DS yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan no 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/9/2024).

Diungkapkan Hendra, pelayanan buruk dari petugas kesehatan itu saat dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan dan berobat ke Puskesmas Medan Kota itu.

“Mengapa petugas kesehatan di sana seperti mau tak mau memeriksa kesehatan pasien yang datang kesitu. Apakah karena kami pakai BPJS dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” keluhnya.

Mendengar keluhan itu Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS pun secara tegas meminta Dinkes Medan untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan kesehatannya terhadap pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Kita minta dengan tegas jika benar keluhan masyarakat itu terjadi maka harus ada tindakan dari Dinkes Medan.
ujarnya.

Diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, anggaran kesehatan Kota Medan terus ditambah setiap tahunnya, sehingga diminta pihak RS memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatannnya untuk pasien kelas 3 atau yang berobat menggunakan KTP.

“Selama ini ruangan kelas 3 kayak bangsal. Jadi kita harap nantinya rumah sakit memberi servis ruangan kelas 3 itu yaitu sudah pakai pendingin udara (AC), kamar mandi di dalam kamar, sekat antar pasien nya jelas dan juga ruangan bersih,” ungkapnya.

Ia juga berharap tenaga-tenaga kesehatan dari dokter hingga perawat tetap terpanggil hatinya melayani sepenuh hati kepada pasien khususnya pasien UHC.

“Jadi tidak ada lagi pasien yang mati karena tidak ada obat ataupun tidak dilayani dokter,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *