Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura Janses Simbolon mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Sosialisasai tersebut diselenggarakan di Jalan Pulau Bangka Lingkungan 3 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Minggu (08/09/2024) di Hadiri 500 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda). dengan narasumber langsung Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon dari Partai Hanura.

Janses Simbolon mengatakan lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota.

Disebutkan Janses Simbolon, lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaany masyarakat.

Di hadapan konstituennya, legislator Dapil 2 Kota Medan ini menerangkan, maksud dan tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah dalam rangka membantu pemerintah desa dan kelurahan sebagai mitra kerja pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna (Kartar), dan lembaga pemasyarakatan lainnya,” ucap Janses Simbolon.

Janses Simbolon menegaskan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan adalah turut menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 500 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *