Medan, MEDIA SURYA – Advokat Senior Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. Dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH, di sidang sesi kedua Rabu, (11/9) menghadirkan Keterangan Ahli Tata Negara dari USU di PTUN Medan Dr Faisal Akbar Nasution SH MHum.

Dr Ida mempertanyakan hal ketatanegaraan kepada Dr Faisal yang dihadirkan guna penguatan atas gugatan Dr Ida Rumindang mempertanyakan tugas pokok fungsi, administrasi, pelayanan publik di Pemerintahan dsb.

Faisal menjelaskan tugas lurahlah yang pokok kemudian menerima laporan melalui kepling sekaitan kasus Ahli menjelaskan lagi “Adanya permintaan tergugat Rospita Mangiring agar kepada Kepling T Mardiana agar membuat surat keterangan Ahli waris yang disampaikan Kepling kepada Lurah tanpa menghadirkan Rospita Mangiring, Saksi-Saksi di Kantor Lurah, berkaitan dengan UU Pelayanan Publik pasal 3 Tahun 2011” tanya Dr Ida.

Dr Faisal menjelaskan bahwa sesuai tugas lurah itu karena ada yang memberikan penyampaian sesuatu ada dalam Perda (peraturan daerah), Perwal (Peraturan Wali Kota) dan Pergub (peraturan gubebernur) Perpres (peraturan presiden) secara terinci harus diberitahukan apa yang menjadi kebutuhan pokok administrasi sebagai warga negara perlunya administrasi laporan legalitas pribadi keluarga ada KTP, KK masyarakat.

Adapun Perwal adalah Kepling yang mengetahui jati diri warganya seharusnya ikut hadir seperti Rospita Mangiring meminta bantuan Kepling, lalu Kepling harus mempertanyakan legalitas data base pribadi secara baku terkait kelahirannya!” ungkap Dr. Faisal Akbar.

Lalu Ida menjelaskan sesuai pernyataan para saksi keluarga atau sepupu Mangiring yakni Yan Buha Tampubolon dan Saut Tampubolon,

“Rospita Mangiring Anak Rufinus dan lahir dari isterinya Hilderia Marpaung bukan Dinar Siahaan, kalau lahir dari Dinar Siahaan siapa saksi yang melihat Dinar hamil jadi Rospita Mangiring tidak memiliki legalitas hukum saat penyerahan bahkan secara adatpun tidak, bagaimana!” tanya Ida lagi.

Dr Faisal menjelaskan lagi bahwa bila legalitasnya belum dilengkapi, itu dianggap tidak sah namun ada penyerahan anak itu karena ada pertimbangan rasa kemanusiaan, dan sosial sehingga Rospita Mangiring dibaptis secara Kristen, kemudian didaftarkan di Kartu Keluarga untuk bisa bersekolah dan bisa menikah, namun dia tidak sah bila ada anak biologis dari isteri kedua Alm Demaklah lebih berhak kan!?” tutur Faisal

Terkait Surat keterangan yang dibuat oleh lurah dan tanda tangan dipalsukan merupakan ranah pidana maka hal itu Pengadilan Negeri dan PTUN itu lah yang menyelesaikan, termasuk data akte kelahiran bila ada sudah jelas itu ranah pidana pula karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang bisa sah bila tidak tetdeteksi di dinas kependudukan dan catatan sipil bahkan bila pun ada tentu pejabat yang membuat aktenya pun bisa dipidanakan dan yang mengadili juga di PTUN ini!” ujarnya lagi.

Kemudian bila Lurah mengetahui adanya kesalahan yang diketahui Lurah dari Kepling terkait penerbitan Surat Keterangan diri Rospita Mangiring salah terkait ahli waris yang salah bila akhirnya ada anak Demak biologis itu dari isteri Ke dua, memiliki KK, akte dll maka Lurah boleh menolak permintaannya, surat keterangan karena administrasi Pemerintahan memiliki azas legalitas!” tuturnya.

Kemudian Ida meminta Hakim majelis untuk mengizinkan Vidio pertemuan Saksi Lidia mewawancarai Lurah Jatinegara yakni percakapan Erdi Handika yang sudah dimutasikan mengaku karena tersandung kasus mengeluarkan surat buat Rospita Mangiring,” tutur Lurah yang lama seakan-akan ditipu Rospita karena Lurah Erdi Handika sebelumnya mempertanyakan adanya anak dari isteri kedua Demak Tampubolon sebanyak 5 orang di Jakarta sudah itu disebut dan diakui melalui mulut Rospita Mangiring bagaimana ini Ahli!?,” ungkap Ida lagi.

“Kalau memang ada anak sah dari isteri kedua berarti itulah yang berhak daripada anak angkat” , ungkap Faisal.

Meskipun ada KK, KTP dan Akte lahir Rospita Mangiring sudah bisa ditegaskan bahwa anak pungut atau apalagi anak angkat tidak memiliki legalitas untuk menjadi ahli warisnya, meskipun memiliki lengkap administrasi pun tetap tidak berhak katena bukan anak biologisnya Demak Tampubolon, namun semua itu PTUN lah yang berhak meneneruskan dalil hukumnya bukan saya karena wewenang saya hanya sebagai memberikan keterangan sebagai ahli!” tuturnya.

Hakim majelis dan tergugat intervensi terlihat mulai gelisah dan sedikit tidak tenang mendengar ungkapan ahli tata negara diduga sudah menerima upeti dari tergugat intervensi tersebut karena itu tiba-tiba tergugat intervensi terlihat tertawa-tawa dan tidak konsentrasi yakni Betty Ayu diduga modus mencuri perhatian diduga seperti sudah disetting oleh Hakim lalu Dr Djonggi meyampaikan interupsi kepada hakim karena membiarkan sikap Ayu tidak beretika dan tidak perduli, herannya Betty Ayu terkesan besar kepala tidak pula ditegur oleh hakim, tapi tiba-tiba justru Hakim membentak Dr Djonggi seraya mengetok ngetok palu kuat-kuat.

“Anda Keluar, Keluar, Keluar!” minta hakim kepada petugas agar memaksa Dr Djonggi ke luar ruangan sidang.

Di akhir sidang tergugat intervensi Betty Ayu justru semakin senyum – senyum tertawa-tawa seperti tidak ada masalah. Terucap suara dari luar terdengar, kok masih ketawa-ketawa juga ungkap yang hadir sambil berlalu ke luar ruangan kantor PTUN.

Kemudian sidang berlanjut tergugat intervensi kelurahan Jatinegara menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang terkesan menjebak kepada ahli tata negara namun Dr Faisal menjawab tenang,

Dr Ida tidak terpengaruh dan tetap tenang karena inti persoalan kasus anak pungut tidak memiliki legalitas ke tatanegaraan secara sah.

Terpenting Dr Ida menuturkan, usai sidang dia ke luar,

“Kita merasa lega atas jawaban Ahli Hukum di sidang dan berharap Tuhan boleh turut campur tangan memenangkan perkara Josua ini,” imbuh Ida penuh harapan, Kepling Mardiana, Lurah Erdi Handika harus dihadirkan di PTUN dan adanya Test DNA nanti, sebab Rospita bukanlah darah daging Dinar Siahaan sebab Dinar mandul.

Dalam pengakuannya Dr Faisal tadi semua kita sudah mendengar Rospita merupakan anak angkat atau anak pancingan, biarpun memiliki legalitas pun tidak memiliki hak apapun, kecuali dia tidak diberi makan, biaya hidup hingga sarjana hukum sudah cukup, apalagi ada persyaratan lagi yang lain yang belum dilengkapi tetap juga tidak mendapat hak sebab Rospita Mangiring bukan anak Demak melainkan anak Rufinus yang tewas mengenaskan ditabrak Kereta Api karena mabuk di Binjai.

Sementara menurut Dr Djonggi dalih
Adanya hal yang perlu kita sikapi dari sidang ini bahwa sikap kita tidak bisa mentolerir kebiasaan buruk Betty Ayu mempertontonkan ketidak dewasaan dalam persidangan seperti tak perduli bahkan menganggap kasus ini tidak serius.

Terhadap tergugat intervensi kuasa hukum Betty Ayu Napitupulu SH diduga oknum mafia, sekaligus aktor intelektualnya di peradilan dengan beraninya membuat surat keterangan palsu, KTP saksi-saksi yang dilakukan aktor bersama Kepling.

Tampak kehadiran Rospita Mangiring waktu lalu kepling Jln Cut Nyakdin Jatinegara disampaikan Ke Lurah Jatinegara.

Untuk melengkapi berkas Advokat Senior Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. , Josua Darnel Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon) akan melaporkan sikap arogansi oknum hakim membiarkan tertawa-tawa.

Saat Ahli Bahasa Batak Drs Warisman MHum dan Ahli Hukum Tata Negara yakni Dr. Faisal Akbar Nasution, SH.MHum bersidang pun tak tertib.

Naifnya Warisman dan Dr Faisal dari USU menilai tergugat Intervensi Betty Ayu – Hakim Ketua Majelis PTUN Medan justru yang arogan dan menunjukkan amarah berlebihan mengusir Pak Dr Djonggi apakah itu yang profesional!?

Herannya, kok malah Dr Djonggi yang menyampaikan sikap Betty Ayu dan csnya, kok malah saya dibentak di usir !?” tutur Sulaiman salah seorang Tokoh Pemuda yang hadir heran, Bah!??

Semua yang hadir dalam persidangan menyaksikan dan kelihatan hakim berat sebelah tak profesional demi duit-duit kata yang hadir kesal dikarenakan saat berlangsungnya persidangan berjalan Betty Ayu selalu ribut. Sebagai penasehat Hukum Rospita mangiring Tampubolon terlihat berbincang bincang dengan rekannya dan tertawa namun Ketua Hakim majelis tidak menegurnya.

“Saat Dr Djonggi keberatan seharusnya hakim langsung menegur agar tenang, ini majelis Hakim Ketua Purba marah, ada apa dengan majelis Hakim Ketua Dharma Purba!?” imbuh Sulaiman menutup

Dr Djonggi menuturkan, “Tenang saja kita akan Surati, Ketua PTUN, Majelis Kehormatan Hakim, KPK, DPR RI, BPK hingga Presiden, bila perlu kita siapkan Lie Detector, Uya Kuya agar ketahuan siapa biangnya,” imbuhnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali bulan depan pada Rabu, 25 September 2024. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *