Karo, Mediasurya.id – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat(6/9/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan adalah MS alias SOS (51), seorang petani setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat narkotika tersebut setelah ditimbang mencapai 1,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah plastik bening dan satu potong pipet yang digunakan sebagai sekop. Barang barang tersebut ditemukan terselip dalam selimut di ruang tamu serta di atas lemari kamar tidur tersangka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kandibata. Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa(10/09/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Kapolres menambahkan, tersangka SOS kini telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Tanah Karo. Tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 12 tahun penjara.

“Kami Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan cepat dan tepat terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkoba,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan langkah nyata dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan terkait narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *