Medan, MEDIA SURYA – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (3/9). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, para anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan oleh Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga. Dipaparkannya, pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD 2024 murni sebesar Rp 7,576 triliun dan dalam Perubaan APBD 2024 pendapatan daerah menjadi Rp 7,166 triliun. “Masih rendahnya capaian realisasi pendapatan harus menjadi perhatian bagi Pemko Medan khususnya seluruh OPD yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara belanja daerah Kota Medan dalam APBD 2024 Rp 8.026.297.907.872 menjadi Rp 7.235090.422.451 pada Perubahan APBD 2024. “Namun dari laporan ralisasi semester pertama APPBD realisasi belanja hanya sebesar 35,06% dan ini harus menjadu perhatian bagi Pemko melakukan evaluasi/kinerja OPD. Diharapkan dalam Perubahan APBD ini tidak akan mengganggu program kegiatan prioritas dimasing-masing OPD khususnya yang bekaitan dengan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” ucapnya.
Untuk pembiayaan daerah Kota Medan tahun anggaran 2024, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 450.077.749.404 pada APBD 2024 dan dalam Perubahan APBD 2024 bertambah Rp 200 miliar atau ditetapkan sebesar Rp 268.680.226.250. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp 0.00 dan dalam Perubahan APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.
Sementara delapan fraksi DPRD menyetujui atas Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam pendapat fraksinya masing-masing.
Pendapat Fraksi PDI-P
Untuk fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Medan, Roby Barus, mengatakan, menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan 2024 yang ditetapkan dalam Perda Kota Medan 2024 dengan rincian Pendapatan Daerah Rp 7.296.157.352.009, belanja daerah Rp 7.844.702.182.572 dan pembiayaan daerah Rp. 548.544.830.563.
Namun, fraksi PDI Perjuangan memberi catatan dan saran-saran penting terkait pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan terutama ruangan inap, pihak rumah sakit kerp menolak pasien dengan alasan ruangan penuh dan ada dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan hingga pasien yang belum sembuh tapi sudah disuruh pulang.
“Kami juga menilai program penanggulangan dan pencegahan banjir yang dilakukan Pemko Medan belum menunjukkan hasil yang maksimal, karena banjir masih terjadi disaat curah hujan besar padahal anggaran yang cukup besar telah digelontorkan untuk proyek penanggulangan banjir dari tahun anggaran 2020 samoai 2024,” ungkapnya.
Pendapat Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra DPRD Medan yang disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagalung, memberi kritik kepada Pemko Medan memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan dan target program dapat terlaksana dengan baik yakni penanganan kesehatan, infrastruktur,banjir, kebersihan dan oembenahan heritage dengan pembersayaan UMKM dan terpenting penanggulangan banjir.
“Fraksi Gerindra juga beharap pembangunan stadion Teladan agar menggunakan instrumen aturan perlindungan dan pengeelolaan lingkungan hidup dan Wali Kota agar terus memantau pelaksanaan renovasi stadion Teladan serta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan untuk segera diselesaikan, begitu juga Islamic Center,” imbuhnya. (Nurlince Hutabarat)